Connect with us

News

Tegas!Plt Dirjen PSDKP Pastikan Penerapan Sanksi Administratif Wujudkan Restorative Justice

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak pernah kenal lelah memastikan penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan menjadi fokus utama. Kebijakan ini berimplikasi pada keadilan restoratif yang sangat positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih memberi efek jera.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Menurut Pria yang akrab disapa Ipunk, langkah KKP ini telah mepertimbangkan banyak hal, salah satunya pada prioritas perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.

“Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” kata Ipunk.

Ipunk mengatakan, prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan.

“Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir, apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan,” ujarnnya.

Senada dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Pasalnya, yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nahkoda, bukan pemilik usaha.

Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.

“Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa Paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera” kata Suharta.

Suharta menuturkan, pihak yang berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Dalam implementasinya, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. Sementara Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus dikenakan sanksi pidana. Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi; tidak memenuhinya perizinan berusaha; bongkar muat yang tidak sesuai pelabuhan; pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI); Pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP); tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment21 minutes ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud35 minutes ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News44 minutes ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik4 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud4 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News4 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik5 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News5 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud7 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud10 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News13 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment13 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment14 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment14 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment22 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment24 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III