Monitorday.com – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan sektor tersebut dalam mendominasi pasar domestik.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, (28/5), menyatakan bahwa industri TPT telah mengurangi hampir 100 ribu pekerja dalam dua tahun terakhir, namun mulai membaik pada tahun 2022.
Meski begitu, Danang menambahkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang melonggarkan impor berpotensi membuat pasar lokal dikuasai oleh produk tekstil dan garmen impor.
“Industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri akibat gempuran barang impor. Pemangku kepentingan di industri TPT telah berulang kali meminta pemerintah untuk menghentikan impor tekstil dan garmen,” ujar Danang.
Ia juga mencatat bahwa dalam lima bulan terakhir, terdapat empat kali perubahan Permendag hingga yang terbaru, Permendag 8 tahun 2024.
API berharap pemerintah kembali menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk menjaga iklim sektor TPT agar dapat mendominasi pasar domestik dan internasional.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan kekhawatiran industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan dalam Permendag 8/2024 yang menghapus pertimbangan teknis (Pertek).
Saat ini, performa industri TPT berada pada level ekspansif dan menunjukkan pertumbuhan positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat subsektor industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada triwulan I – 2024.
Permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat, masing-masing sebesar 7,34 persen (yoy) dan 3,08 persen (yoy).
Penghapusan Pertek bisa memicu penurunan kontribusi industri TPT dan berdampak langsung pada keberlangsungan sektor tersebut.