TikTok Indonesia bakal melarang setiap iklan yang bermuatan politik. Larangan itu berlaku untuk setiap bentuk iklan berbayar, baik secara resmi maupun dari konten pengguna yang dipromosikan.
“Yang dilarang di TikTok itu adalah iklan politik. Iklan politik batasannya, yaitu seluruh info iklan politik, baik oleh aktornya, pemerintah, partai politik, atau pendukungnya, termasuk ketika ada artis yang jadi tim sukses, kemudian mereka bikin iklan politik. Iklan itu maknanya yang berbayar,” kata Public Policy & Government Relations TikTok, Faris Mufid di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Faris mengungkapkan, sejak awal didirikan, TikTok secara tegas menolak menjual muatan politik. Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku di Indonesia.
“Larangan iklan politik itu berlaku secara global, tidak cuma di Indonesia, dari awal Tiktok didirikan. Alasannya, karena TikTok itu akarnya entertainment, kami bukan platform politik,” ujar dia.
Faris menekankan, muatan politik yang dilarang hanya yang berbentuk iklan. Namun, untuk konten politik masih diperbolehkan, asal tidak berupa konten yang dibayar dan dipromosikan. Jika konten politik berbayar diunggah, maka TiTok akan segera men-take down unggahan tersebut.
“Misal orang mau self promo, melakukan promosi konten, lalu top up sejumlah uang untuk dipromosikan agar bisa reach out lebih jauh. Itu tidak boleh. Jika ada pengguna nonpolitisi yang mempromosikan konten politik, itu kan terdeteksi oleh moderator iklan Tiktok. Jadi tidak bisa. Kalaupun naik, nanti pasti akan diturunkan,” papar Faris.
Selain itu, aplikasi media sosial asal China ini juga akan membatasi fitur-fitur khusus akun partai politik, politisi, bahkan pemerintah.
“Akun yang terkategorisasi sebagai akun pemerintah, partai politik, dan politisi. Mereka akan mendapatkan limitasi, misalnya, fitur live untuk pengguna umum bisa melakukan donasi dan terima gift, kalau akun politisi, fitur tersebut dimatikan. Kami tidak ingin digunakan sebagai sarana mengumpulkan donasi. Kami ambil sikap iklan politik tidak boleh, fiturnya juga kami batasi,” tegas Faris.
Lebih lanjut Faris menuturkan TikTok berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan penggunanya terkait fakta-fakta dan informasi seputar Pemilu 2024.
Bertepatan dengan dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, Tiktok Indonesia meluncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024 bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam fitur informasi tersebut, pengguna dapat menggali informasi akurat dari KPU dan Bawaslu, mengecek fakta kebenaran suatu isu, hingga melaporkan konten yang terindikasi misinformasi.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan fitur di Tiktok ini akan sangat bermanfaat dalam mengedukasi para pemilih Pemilu 2024 yang sebagian besar adalah anak muda, khususnya para pemilih pemula.