Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada Selasa ini, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keduanya, yang merupakan orang dekat mantan Wakil Menteri Kemenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dijadwalkan sebagai saksi meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan keduanya kali ini dilakukan sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus yang tengah diselidiki. Meskipun Yogi dan Yosi sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan ini masih dilakukan dalam kapasitas saksi.
“Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan. Hingga saat ini, KPK baru menahan Helmut Hermawan.
Kasus ini melibatkan dugaan suap yang diduga diterima oleh Eddy Hiariej untuk mengurus sengketa perusahaan dan menghentikan penanganan kasus di Bareskrim Polri. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan berupa uang suap sebesar Rp 8 miliar, dan pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan oleh KPK.