Monitorday.com – Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang memiliki kemuliaan tersendiri karena adanya shalat Jumat.
Kemuliaan hari Jumat disebutkan dalam berbagai hadis dan dikuatkan dalam Alquran melalui surat yang membahas shalat Jumat.
Hukum shalat Jumat wajib bagi laki-laki, dan para ulama sepakat akan kewajiban ini.
Namun, dalam keadaan darurat, seseorang mungkin terpaksa meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan.
Dalam kondisi seperti ini, meninggalkan shalat Jumat dapat dibenarkan untuk menghindari mudarat yang besar.
Prosedur pekerjaan dalam situasi darurat harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.
Az-Zarkasyi menyatakan bahwa waktu shalat dikecualikan dalam pekerjaan tertentu tanpa mengurangi pahala.
Menurut Ibnu Suraij, seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena alasan pekerjaan mendesak.
Hal ini dibahas dalam kitab Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, pada bab akhir tentang Ijarah.
Situasi darurat yang dimaksud mencakup keadaan yang benar-benar tak bisa dihindari dan membawa konsekuensi besar jika diabaikan.
Pekerjaan yang menuntut keberadaan seseorang pada waktu tertentu bisa menjadi alasan yang diterima.
Namun, keputusan ini tetap harus disertai niat yang tulus dan alasan yang valid sesuai syariat.
Islam memandang kemaslahatan sebagai salah satu prinsip penting dalam pengambilan keputusan.
Umat Islam tetap dianjurkan untuk mengutamakan shalat Jumat bila situasi memungkinkan.
Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab profesional dan ibadah dapat berjalan selaras dengan memahami prioritas.
Dengan memahami hukum dan kaidah darurat, umat Islam dapat menjalankan kewajibannya tanpa meninggalkan tanggung jawab duniawi.