Monitorday.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Nusron Wahid, menilai bahwa setiap orang, termasuk presiden hingga menteri, memiliki hak politik, dan ini diatur dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017.
Nusron menekankan bahwa penekanan utamanya adalah tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik,” kata Nusron, dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Menurutnya, UU Pemilu telah mengatur hal ini dalam pasal 281 dan 299, dengan fokus pada larangan penggunaan fasilitas negara.
Nusron menegaskan bahwa hak untuk berkampanye berlaku umum, dan menteri dari berbagai kementerian, terutama yang berasal dari partai politik, berhak ikut berkampanye.
“Jadi kakak nya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye NasDem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” tandasnya.