Monitorday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/2/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan dividen guna mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pendirian BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam transformasi BUMN. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan, kita yakin dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Erick dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025.
Erick juga mengapresiasi inisiatif DPR RI dalam merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah serta memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU BUMN telah mengalami perubahan untuk menghasilkan persaingan yang lebih sehat di sektor BUMN,” jelasnya.
Beberapa poin utama dalam perubahan UU BUMN ini meliputi:
- Pendirian BPI Danantara untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan dividen dan investasi.
- Peningkatan tata kelola BUMN agar lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
- Penguatan peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Erick menegaskan bahwa dengan adanya BPI Danantara, pemerintah berharap dapat mempercepat transformasi dan optimalisasi peran BUMN dalam perekonomian nasional.
“Dengan UU BUMN ini, kita membentuk BPI Danantara beserta struktur organisasi dan tata kelolanya untuk memastikan BUMN semakin kompetitif dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian,” tuturnya.
Diharapkan, dengan pengesahan UU BUMN yang baru ini, BUMN dapat semakin berkembang sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang lebih kuat, profesional, dan transparan.