PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai tanggal 9 Maret 2024.
Kenaikan tarif ini diumumkan oleh Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasa Marga Transjawa Tollroad (JTT), Ria Marlinda Paallo, yang menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi serta pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur dan penyediaan fasilitas darurat.
Menurut Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol tersebut juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Peningkatan tarif ini diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, serta menjamin level of service pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelasnya.
Ria Marlinda Paallo juga menegaskan bahwa PT Jasa Marga terus berupaya memenuhi SPM jalan tol, meningkatkan kualitas jalan tol, dan melakukan inovasi pelayanan guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
Berbagai upaya termasuk pemenuhan jumlah armada keselamatan, pengecatan marka, dan penanganan hambatan telah dilakukan.
Selain itu, PT JTT juga terus fokus pada pelestarian lingkungan dan program beautifikasi di area Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Layang MBZ.
Besaran Penyesuaian Tarif:
Jalan Tol Jakarta-Cikampek:
- Golongan I: Rp27.000 (sebelumnya Rp20.000)
- Golongan II dan III: Rp40.500 (sebelumnya Rp30.000)
- Golongan IV dan V: Rp54.000 (sebelumnya Rp40.000)
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung investasi dan menjaga kualitas layanan di jalan tol tersebut.