Connect with us

Monitor

Transaksi Digital: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Kini Wajib untuk Keamanan

Aam Imanullah

Published

on

Monitorday.com, – 21 Maret 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan untuk setiap transaksi keuangan digital 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu mengamankan transaksi keuangan digital dan melindungi para pihak dari risiko penipuan 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi juga memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  1. Keamanan: Setiap tanda tangan elektronik disertai dengan jaminan keabsahan identitas para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen, sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat 1.
  2. Efisiensi: Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menghemat waktu dan biaya karena transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Selain itu, pengurangan pemakaian kertas juga memberikan dampak positif bagi lingkungan.
  3. Keakuratan: Tanda tangan elektronik memiliki tracking waktu pembubuhan yang akurat, yang penting untuk proses transaksi, hukum, dan investasi.
  4. Standar Internasional: Tanda tangan elektronik tersertifikasi telah menjadi standar internasional yang dapat membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri 1.

Pemerintah telah menginisiasi komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024. Kominfo dan OJK sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka 1.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat diperoleh melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kita dapat memastikan keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Manufaktur4 hours ago

Teknologi Terbarukan Berpotensi Atasi Krisis Air Bersih di Jawa Tengah

Infrastruktur5 hours ago

Dukung Pengelolaan Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10

Manufaktur6 hours ago

PT Surveyor Indonesia Kembali Hadirkan ToT di Jawa Timur dengan Gebrakan Baru!

Monitor7 hours ago

Innalillahi! Presiden Iran Wafat Dalam Kecelakaan Helikopter, Ulah Israel?

Monitor8 hours ago

Akahirnya! Bobby Nasution Labuhkan diri di Partai ini

Review8 hours ago

Kontribusi Telkomsel terhadap Perekonomian Indonesia

Telekomunikasi10 hours ago

Kolaborasi Strategis Telkomsat dan Starlink untuk Layanan Enterprise di Indonesia

Monitor12 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor13 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor13 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor13 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud13 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas13 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud14 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor14 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment14 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan15 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment18 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment18 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment19 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru