Monitorday.com – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam skema pengamanan situs judi online.
Sorotan tajam terhadap Budi Arie mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum membeberkan isi dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kementerian Kominfo, kini berganti nama menjadi Komdigi, yang terlibat dalam praktik pemerasan kepada operator situs judi online. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, Budi Arie disebut meminta jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
“Kalau sudah menyangkut permintaan uang oleh pejabat negara, ini bukan lagi pidana umum, ini masuk wilayah korupsi,” tegas Kurniawan saat dihubungi Minggu (25/5). Ia menyebut, KPK dan Kejagung wajib bertindak cepat, dimulai dari penyelidikan awal dengan memantau jalannya persidangan yang sedang berlangsung. “Tidak perlu langsung penyidikan. Minimal mulai dari penyelidikan dulu, jangan tunggu publik gaduh,” tambahnya.
Dakwaan menyebut keterlibatan empat eks pegawai Kominfo: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Mereka disebut menjalankan praktik pengamanan dengan cara mengatur agar situs judi online tertentu—yang membayar “uang pelicin”—tidak diblokir. Adhi bahkan diangkat bekerja di Kominfo tanpa gelar sarjana, disebut-sebut karena perhatian khusus dari Budi Arie.
Zulkarnaen juga menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan rekan kerjanya. Bahkan, kala praktik itu sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo untuk meminta izin melanjutkan operasi. Permintaan itu disebut disetujui.
Lebih dari 10.000 situs berhasil ‘diamankan’ dari pemblokiran, dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Menanggapi hal ini, Budi Arie membantah keras. Ia menyebut tuduhan itu sebagai “fitnah daur ulang” dan menduga ada upaya sistematis untuk menjatuhkan dirinya. “Ini kaset rusak. Saya enggak tahu soal 50 persen itu,” ujarnya dalam sebuah siniar, Kamis (22/5). Ia menegaskan tidak pernah meminta ataupun menerima bagian dari praktik tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
Lebih jauh, Budi menuding bahwa kasus ini merupakan framing politik yang sengaja mengarahkannya sebagai gembong judi online. Ia mengklaim dirinya sebagai salah satu tokoh yang paling keras dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Bahkan, ia menyindir partai politik yang tak menyebut soal judi online sama sekali, menyebutnya sebagai “mitra judol”.
Meski bantahan telah dilontarkan, tekanan publik dan suara masyarakat sipil semakin kuat. LP3HI menegaskan bahwa transparansi dan integritas lembaga penegak hukum akan diuji di kasus ini. “Jangan sampai publik berpikir hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke elite,” pungkas Kurniawan.