Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.
Penghapusan tunjangan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, pada Senin (13/1/2024).
“Jadi sekali lagi, bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini,” ujar Togar, yang menambahkan bahwa berbagai perubahan dalam nomenklatur kementerian menjadi salah satu faktor utama penyebab ketiadaan anggaran untuk tunjangan dosen.
Togar menjelaskan bahwa meskipun peraturan mengenai tunjangan dosen sebelumnya sudah ada, perubahan dalam nama kementerian—dari Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, hingga kini menjadi Kemdiktisaintek—berdampak pada anggaran yang dialokasikan.
Lebih lanjut, Togar menyebut bahwa dalam peraturan tersebut, tukin sebenarnya tidak secara khusus ditujukan untuk dosen, melainkan untuk pegawai secara umum. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan anggaran untuk tunjangan profesi dosen pada tahun 2025.
Meskipun demikian, Kemdiktisaintek telah berusaha mengajukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tunjangan dosen.
Togar berharap agar pengajuan ini dapat disetujui dan disertai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan bagi dosen.
“Prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Kami akan mengikuti prosedur dan langkah-langkah yang ada,” tutup Togar.
Kebijakan ini tentunya menjadi perhatian besar bagi kalangan dosen, yang berharap agar tunjangan profesi dapat tetap terjamin di tahun-tahun mendatang.