Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa urusan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga merupakan urusan pemerintahan daerah atau yang dikenal sebagai pemerintahan konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren ini merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Menteri PMK saat memberikan Penghargaan Swasti Saba Kabupaten Kota Sehat dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 2023 diberikan kepada 176 daerah sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam menjalankan program-program tersebut.
Swasti Saba merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan setiap dua tahun sekali kepada kabupaten/kota yang berhasil melaksanakan program 9 tatanan yang menjadi domain dalam program Kabupaten/Kota Sehat (KKS).
Selain itu, penghargaan STBM diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya daerah dalam percepatan perubahan perilaku masyarakat untuk hidup sehat, termasuk mengakhiri praktik buang air besar sembarangan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah kota, terutama akibat urbanisasi dan perubahan iklim. Misalnya, jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang diinginkan oleh WHO adalah di bawah 10 per 100 ribu penduduk, tetapi Indonesia saat ini masih mencapai 28 per 100 ribu penduduk.
Hanya kota Yogyakarta yang berhasil mencapai angka di bawah 10 per 100 ribu penduduk karena terobosan dalam pengendalian nyamuk penyebab DBD yang dilakukan oleh pemerintah kota dibantu oleh akademisi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki dua program besar, yaitu mendekatkan layanan kesehatan primer ke masyarakat dan memperkuat kemampuan rumah sakit di provinsi, kabupaten, dan kota dalam menangani penyakit berat.
Dalam konteks anggaran, dari total APBD yang hampir mencapai Rp 1.300 triliun, anggaran kesehatan sebesar Rp 197 triliun. Sebagian besar alokasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja alat kesehatan, jasa tenaga kesehatan, iuran kesehatan, dan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil.