Monitorday.com – Platform media sosial Meta (yang mengelola Facebook dan Instagram) serta TikTok memberikan respons terhadap ultimatum yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penanganan judi online di platform-platform tersebut.
Meta menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online. Juru bicara Meta menegaskan bahwa mereka telah menyatakan sikap tegas terhadap konten judi online dan siap mengambil tindakan yang diperlukan.
“Terkait masalah konten judi online, kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” ujar juru bicara Meta pada hari Selasa (28/5).
Sementara itu, perwakilan TikTok di Indonesia juga menyatakan komitmennya dalam memerangi judi online. Mereka menyampaikan bahwa telah membuat aturan yang ketat terkait konten-konten terlarang, termasuk judi online.
“Dalam aturan Community Guidelines kami, kami telah mengatur bahwa konten yang menampilkan atau mengagungkan kegiatan berjudi atau aktivitas serupa akan dibatasi (18 tahun ke atas) dan dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan TikTok.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah memberikan peringatan keras kepada platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok terkait judi online. Ancaman sanksi hingga Rp500 juta per konten dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi darurat judi online di negara tersebut.
Menkominfo menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online, termasuk kasus anggota TNI yang diduga mengakhiri hidup karena terlilit utang akibat bermain judi online.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara internet yang tidak serius dalam memberantas judi online, termasuk ancaman pencabutan izin.