Monitorday.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengajukan sertifikat halal secara kolektif melalui asosiasi atau kelompok, guna memperlancar proses verifikasi.
Zulkifli menyampaikan bahwa UMKM mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal. Oleh karena itu, pengajuan melalui asosiasi atau kelompok dianggap dapat mengatasi semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Melalui Pak Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, saya mengusulkan pengajuan melalui asosiasi. Dengan demikian, asosiasi akan bertanggung jawab atas anggotanya,” ujar Zulkifli di Jakarta, pada hari Selasa.
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM telah ditunda dari Oktober 2024 menjadi 2026, guna memperkuat sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut.
Zulkifli menekankan pentingnya memanfaatkan momentum ini oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, dan asosiasi untuk melakukan sertifikasi. “Dua tahun ke depan, atau setahun, diharapkan dapat mempercepat pendekatan kepada asosiasi-asosiasi,” tambahnya.
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang ditunda hingga tahun 2026, termasuk dalam hal memperkuat sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai kebijakan tersebut.
“Sehingga, pelaku UMKM dapat lebih mudah, cepat, dan aktif dalam terlibat pada inisiatif ini untuk mendaftarkan diri,” ungkap Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik.
Riza juga menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Dia meyakini bahwa dengan pemahaman yang kuat mengenai sertifikasi halal, semua isu dan masalah terkait dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Penundaan ini berlaku untuk produk UMK seperti makanan, minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik. Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha menengah dan besar tetap pada Oktober 2024.