Monitorday.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka. Hal itu juga disampaikan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut. Sementara itu, kini Nadiem membuka peluang agar pramuka masuk dalam Kurikulum Merdeka.
Namun rupanya kabar penghapusan ekstrakurikuler itu menuai beragam polemik. Salah satunya seperti disampaikan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” kata Bachtiar dalam siaran persnya, Selasa 2 April 2024.
Selain itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar ekstrakulikuler Pramuka tetap diwajibkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Namun, diperbolehkan menjadi opsi pilihan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).
“Saya tetap pada posisi pramuka tetap harus diberlakukan wajib diikuti oleh siswa-siswi kita,” kata Huda, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem Makarim meninjau kembali Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengenai keikutsertaan peserta didik yang justru bersifat sukarela.
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi yang mendukung Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.