Monitorday.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dalang di balik tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya yang diberikan pada hari Selasa (11/6) Mulyanto menekankan bahwa penangkapan dua warga negara asing (WNA) oleh polisi harus diikuti dengan pengungkapan aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.
“Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya,” ujar Mulyanto.
Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa terjadi di Kalimantan, di mana beberapa WNA China terlibat dalam tambang emas ilegal.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sekitar 80 orang pekerja. Menurut Mulyanto, banyak dari tenaga kerja asing (TKA) tersebut tidak memiliki visa kerja yang sah.
“Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja,” tegasnya.
Mulyanto mengingatkan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti ini.
Ia juga menekankan pentingnya pengungkapan modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang ilegal tersebut agar publik dapat terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.
“Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal mencederai kedaulatan SDA nasional,” katanya.
Selain itu, Mulyanto meminta agar pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama direncanakan segera direalisasikan.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal daripada membagikan IUPK kepada ormas keagamaan.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.
Kombes Pol Bagus Setiyawa dari Dirreskrimsus Polda Sulteng menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan kedua WNA tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi, memang benar ada aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.