Monitorday.com – Status hukum bekicot dalam Islam sering menjadi perdebatan, terutama dengan semakin populernya kuliner yang menggunakan bekicot.
Bekicot adalah sejenis siput darat yang sering diolah menjadi berbagai hidangan seperti sate, rica-rica, dan goreng krispi.
Sebelum mengonsumsi bekicot, umat Islam perlu memahami hukum mengenai kehalalan atau keharaman bekicot.
Hukum makanan dalam Islam didasarkan pada apa yang dianggap baik (halal) dan buruk (haram) oleh Allah SWT.
Hadits juga menekankan pentingnya menghindari hal-hal yang syubhat atau tidak jelas hukumnya.
Beberapa ulama menganggap bekicot haram untuk dimakan karena termasuk kategori hewan kecil yang menjijikkan.
Imam An-Nawawi dan beberapa ulama lain menyatakan bahwa memakan hewan kecil seperti bekicot adalah haram.
Imam Ibn Hazm juga berpendapat bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat, yang hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Menurut Imam Ibn Hazm, hewan yang tidak mungkin disembelih secara normal seperti bekicot tidak boleh dimakan.
Imam Malik berpendapat bahwa bekicot boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup dan kemudian direbus atau dipanggang.
Jika bekicot ditemukan dalam keadaan mati, maka menurut Imam Malik, hewan tersebut tidak boleh dimakan.
Fatwa ulama di Palestina menyatakan bahwa bekicot darat haram untuk dikonsumsi.
MUI mempertimbangkan berbagai pandangan ulama sebelum mengeluarkan fatwa mengenai hukum bekicot.
Menurut fatwa MUI, bekicot termasuk kategori hewan hasyarat yang hidup di darat dan sering dianggap sebagai hama.
Hukum memakan hewan hasyarat secara umum menurut mayoritas ulama adalah haram.
Imam Malik memiliki pandangan berbeda, di mana ia membolehkan memakan hewan tersebut jika bermanfaat dan tidak berbahaya.
MUI secara tegas menyatakan bahwa memakan bekicot adalah haram.
Selain itu, MUI juga melarang budidaya bekicot untuk keperluan konsumsi.
Fatwa ini mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan yang sesuai dengan syariat Islam.
Bekicot sering dijadikan hidangan di beberapa daerah, namun hukum Islam mengatur kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum memakan bekicot.
Umat Islam diimbau untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Mengonsumsi makanan yang halal adalah salah satu bagian penting dalam menjalankan ajaran agama.
Fatwa MUI tentang bekicot bertujuan untuk menjaga agar umat Islam mengonsumsi makanan yang halal dan baik.