Monitorday.com – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya divonis bebas dari tuduhan kasus penganiayaan yang sempat menjeratnya.
Keputusan ini menjadi kado terindah di Hari Guru Nasional 2024, sekaligus kemenangan moral bagi profesi guru di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis bebas ini menjadi momen haru bagi Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
Perjuangan Panjang Menuju Keadilan
Kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang siswa, inisial D (8), yang menuduh Supriyani melakukan penganiayaan pada April 2024. Kasus tersebut sempat viral di media sosial, memunculkan berbagai spekulasi dan dukungan untuk Supriyani.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) sejak awal mengawal kasus ini, memastikan Supriyani mendapatkan keadilan. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan rasa syukur atas vonis bebas tersebut.
“Kami terus mendukung Bu Supriyani, karena kami percaya guru tidak pernah berniat mencelakai siswa. Ini adalah kemenangan bersama seluruh guru di Indonesia,” ujar Unifah.
PGRI juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera merancang Undang-Undang Perlindungan Guru untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Dukungan untuk Supriyani
Pada Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, memungkinkan ia mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dukungan juga datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang berkomitmen memberikan bantuan afirmasi agar Supriyani dapat lolos sebagai PPPK.
“Guru adalah pilar pendidikan bangsa. Kami akan terus memastikan bahwa mereka bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam sambutan Hari Guru Nasional 2024.
Momentum Perubahan di Hari Guru Nasional
Vonis bebas Supriyani tak hanya menjadi kebahagiaan pribadi, tetapi juga simbol harapan bagi seluruh guru di Indonesia.
PB PGRI berharap perayaan Hari Guru Nasional 2024 menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya,” ungkap Supriyani dengan mata berkaca-kaca usai sidang vonis.
Ia memberikan apresiasi kepada PB PGRI, pengacara, media, serta teman-teman sejawat yang tak henti memberikan dukungan.
Hari Guru Nasional 2024 bukan hanya perayaan, tetapi juga pengingat akan tantangan yang masih dihadapi para guru.
Dengan komitmen pemerintah dan dorongan dari organisasi guru, harapannya kesejahteraan dan perlindungan bagi para pendidik dapat segera terwujud.