Monitorday.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa partainya masih membuka peluang kerja sama dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KIM Plus meliputi sejumlah partai besar seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan PKB. Selain itu, ada juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan PPP.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan partai-partai di KIM Plus, mengapa tidak? Ini demi gotong royong untuk kepentingan rakyat Jakarta,” ujar Deddy kepada media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (20/8).
Deddy menekankan bahwa PDIP selalu mengedepankan prinsip gotong royong dalam berpolitik dan menjalin hubungan dengan banyak partai dianggap lebih baik.
Namun, jika tidak ada partai yang bisa diajak bekerja sama, PDIP siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri.
“Kami juga siap maju sendiri. Kami akan berkoalisi dengan rakyat karena warga Jakarta menginginkan demokrasi yang sehat dengan lebih dari satu pilihan calon,” tambahnya.
Deddy juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri.
Dia memastikan bahwa PDIP akan mengusung calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebelumnya, MK melalui putusan tersebut telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
MK kini memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon, dengan syarat pencalonan hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.
Putusan MK ini merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas perolehan suara untuk mengusulkan pasangan calon harus disesuaikan dengan syarat dukungan calon perseorangan, demi menciptakan keadilan bagi semua partai politik peserta pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pasal yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945, karena bisa mengancam proses demokrasi yang sehat dengan memunculkan calon tunggal.
MK pun menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) dan (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan putusan tersebut.