Connect with us

News

Waduh! PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Partai-partai KIM Plus di Jakarta

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa partainya masih membuka peluang kerja sama dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

KIM Plus meliputi sejumlah partai besar seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan PKB. Selain itu, ada juga Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan PPP.

“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan partai-partai di KIM Plus, mengapa tidak? Ini demi gotong royong untuk kepentingan rakyat Jakarta,” ujar Deddy kepada media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa (20/8).

Deddy menekankan bahwa PDIP selalu mengedepankan prinsip gotong royong dalam berpolitik dan menjalin hubungan dengan banyak partai dianggap lebih baik.

Namun, jika tidak ada partai yang bisa diajak bekerja sama, PDIP siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri.

“Kami juga siap maju sendiri. Kami akan berkoalisi dengan rakyat karena warga Jakarta menginginkan demokrasi yang sehat dengan lebih dari satu pilihan calon,” tambahnya.

Deddy juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri.

Dia memastikan bahwa PDIP akan mengusung calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebelumnya, MK melalui putusan tersebut telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

MK kini memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon, dengan syarat pencalonan hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.

Putusan MK ini merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas perolehan suara untuk mengusulkan pasangan calon harus disesuaikan dengan syarat dukungan calon perseorangan, demi menciptakan keadilan bagi semua partai politik peserta pemilu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pasal yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945, karena bisa mengancam proses demokrasi yang sehat dengan memunculkan calon tunggal.

MK pun menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) dan (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan putusan tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News2 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment2 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment2 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment3 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment11 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment12 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

News13 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News14 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News14 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment14 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News14 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment15 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud19 hours ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas22 hours ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News22 hours ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud22 hours ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia

Sportechment1 day ago

BYD Rilis SUV Listrik Sealion 7 di Malaysia, Kapan Hadir di Indonesia?

News1 day ago

Soal Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Penjelasan Bos Garuda

Sportechment1 day ago

Takluk di GBK, Pelatih Arab Saudi: Indonesia Pantas Menang!

Telekomunikasi1 day ago

Telkom Indonesia Kenalkan GoZero: Aksi Nyata OTW Masa Depan Berkelanjutan