Monitorday.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia masih berlangsung, dan Pemerintah terus memantau agar tidak terjadi pelanggaran.
Jerry menjelaskan bahwa proses migrasi ini sedang berlangsung dengan cermat, dan Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Wamendag menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam ketentuan tersebut, media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. TikTok telah menggandeng Tokopedia untuk memenuhi persyaratan tersebut. Meskipun diluncurkan pada 12 Desember 2023, pengguna masih dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Jerry menyampaikan bahwa masalah teknis, seperti pembayaran dan transaksi setelah penggabungan, sedang diatasi oleh TikTok dan Tokopedia. Mereka aktif melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan rencananya untuk memanggil TikTok dan Tokopedia dalam pekan ini guna membahas progres migrasi.
Kemendag sebelumnya memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial, mempertimbangkan kebutuhan waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan karena TikTok berasal dari luar negeri.