Monitorday.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza UI Haq, menyatakan bahwa rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sektor pendidikan premium, seperti sekolah internasional, masih dalam tahap pembahasan.
“Kami masih mendiskusikan di internal kementerian, jadi belum bisa berkomentar banyak soal itu,” ujar Fajar usai menghadiri pengukuhan 7 Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS, Senin (23/12/2024).
Rencana PPN 12% ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menggantikan tarif PPN sebelumnya yang sebesar 11%. Penerapan pajak ini akan menyasar lembaga pendidikan dengan standar internasional dan layanan pendidikan premium lainnya.
Menurut Fajar, rencana ini masih dibahas secara mendalam bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Pemerintah, kata dia, terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan berusaha responsif terhadap berbagai masukan.
“Kami menerima banyak aspirasi dan sedang membahasnya antar kementerian. Karena melibatkan banyak pihak, kami belum bisa memberikan keputusan atau komentar final terkait hal ini,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan telah meminta masukan dari beberapa kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kajian serta diskusi terkait kebijakan ini juga telah dilakukan dengan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
“Tetapi dalam prosesnya, kita akan menunggu apa yang akan dibahas selanjutnya. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap internal,” jelas Fajar.
Konteks Rencana Penerapan PPN 12%
Rencana kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memberikan diferensiasi pajak pada layanan pendidikan premium.
Meski begitu, kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap aksesibilitas pendidikan berkualitas.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang seimbang, dengan mempertimbangkan aspirasi publik dan dampak kebijakan ini terhadap sektor pendidikan premium.
Keputusan akhir mengenai penerapan PPN 12% ini masih dinantikan berbagai pihak.