Monitorday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam oleh tim yang dibentuk kementeriannya.
“Saat ini, saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang telah kami bentuk. Hasil kajian ini akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan,” ujar Prof. Mu’ti saat menghadiri acara di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11).
Prof. Mu’ti menambahkan bahwa laporan dari tim kajian diharapkan rampung sebelum Maret 2025. Kebijakan baru beserta petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) akan diumumkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Sebelum Februari atau paling lambat Maret 2025, keputusan terkait PPDB dan juknisnya akan diterbitkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wapres Gibran secara tegas meminta penghapusan sistem zonasi dalam PPDB. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan pada 11 November 2024.
“Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan,’” ungkap Gibran dalam pertemuan di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Selain mengkritik sistem zonasi, Wapres Gibran juga mendorong peningkatan fokus pada pendidikan digital. Ia menilai transformasi digital sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Kita harus memperkenalkan coding atau pemrograman sebagai mata pelajaran sejak dini agar anak-anak Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain,” tambahnya.
Dengan adanya arahan Wapres ini, keputusan terkait penghapusan sistem zonasi PPDB dan penguatan pendidikan digital diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.