Monitorday.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menugasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk melaksanakan tugas presiden selama kunjungan kenegaraan ke Australia pada 4-6 Maret 2024, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024.
Wakil Presiden diberi tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden berada di luar negeri. Apabila diperlukan kebijakan baru, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Setelah Presiden kembali ke Tanah Air, penugasan Wakil Presiden berakhir, dan ia wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo pergi ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia yang merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan Australia.
KTT tersebut akan membahas optimalisasi kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia untuk mewujudkan kawasan Indo Pasifik yang damai, stabil, dan makmur. Presiden juga dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan pemimpin Australia, Selandia Baru, dan Kamboja.