Monitorday.com – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil dari perjudian online atau daring telah dialirkan ke negara-negara yang merupakan anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
“Dari data yang kami miliki, ternyata sejumlah besar uang dari perjudian online telah dialirkan ke luar negeri dengan jumlah lebih dari Rp5 triliun,” kata Natsir dalam diskusi online yang berjudul “Mati Melarat Karena Judi”, yang diadakan dari Jakarta pada hari Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan bahwa negara-negara ASEAN yang menjadi tujuan utama dari aliran uang tersebut termasuk Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Kami mendapati bahwa ada sejumlah transaksi keuangan yang mengarah ke negara-negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja,” ungkapnya.
Natsir juga mengakui bahwa PPATK memperoleh informasi ini melalui kerja sama dengan penyedia layanan keuangan. Hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang mencurigakan itu kemudian disampaikan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Ikhtisar mekanisme ini meliputi jalur dari pelaku judi ke agen kecil, dari agen kecil ke agen besar, dan sebagian dari agen besar ini dikelola oleh entitas di luar negeri,” jelas Natsir.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa PPATK telah mencatat adanya perputaran uang dari aktivitas judi online yang mencapai angka fantastis sebesar Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
“Pada kuartal pertama 2024, transaksi perjudian online mencatat angka lebih dari Rp600 triliun, yang merupakan laporan tertinggi yang kami terima,” kata Natsir.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari perjudian daring di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 saja telah mencapai lebih dari Rp100 triliun, dan jumlah tersebut telah melampaui angka Rp600 triliun jika dikumulasikan dengan periode sebelumnya.
Natsir menegaskan bahwa laporan terkait perjudian online merupakan bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, dengan persentase mencapai 32,1 persen dari total laporan, diikuti oleh penipuan sebesar 25,7 persen, tindak pidana lainnya mencapai 12,3 persen, dan kasus korupsi sebesar 7 persen.