Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Yusril menyatakan bahwa Hambali adalah warga negara Indonesia dan perlu mendapatkan perhatian meskipun terlibat dalam kasus kejahatan.
Hambali diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan sempat melarikan diri sebelum ditangkap.
Dia ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat, tetapi perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia karena terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup memiliki batas kedaluwarsa 18 tahun.
Pemerintah berencana segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum dan diharapkan segera selesai.
Yusril menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengamanatkan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Dia mengakui bahwa undang-undang khusus untuk pemindahan narapidana belum ada, sehingga pemindahan yang dilakukan merupakan diskresi Presiden.
Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah sebelumnya berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis.
Yusril yakin undang-undang khusus diperlukan untuk mengatur pemindahan narapidana agar tidak ada keragu-raguan.
Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane, ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina.
Indonesia juga memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada 15 Desember 2024.
Pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui, dengan penandatanganan pengaturan praktis diperkirakan pada bulan Februari mendatang.