Connect with us

News

Yusril: Sengketa Hasil Pemilu Dibawa ke MK, Bukan Hak Angket DPR

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pandangannya terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu, khususnya pilpres. Menurutnya, sengketa semacam itu sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR.

Yusril menyatakan bahwa hak angket, diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang bersifat umum dan tidak spesifik terhadap obyek pengawasan. Namun, menurutnya, hak angket tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, terutama pilpres.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak,” kata Yusril kepada wartawan.

Yusril menjelaskan bahwa UUD 1945 secara khusus mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilu melalui MK. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Perumus amandemen UUD 1945 nampaknya telah memikirkan cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan MK,” ucap Yusril, yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.

Yusril memperingatkan bahwa penggunaan hak angket dapat memperpanjang perselisihan hasil pilpres tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket, menurutnya, hanya berbentuk rekomendasi atau pernyataan pendapat DPR, tidak menciptakan kepastian hukum seperti putusan MK.

“Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News9 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News10 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment10 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas10 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment13 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud13 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News13 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik16 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud16 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News17 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik17 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News17 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud19 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud22 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News1 day ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment1 day ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment1 day ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment1 day ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola