Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, keputusan MK itu harus segera ditindaklanjuti dengan revisi peraturan perundang-undangan serta penyusunan mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan, seluruh anggota komisi telah mengetahui isi putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka MK. Ia memastikan, aturan turunan atau kebijakan baru akan segera disusun untuk menindaklanjuti keputusan itu.
“Ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil memang tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tuturnya.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), ujar Yusril, aturan mengenai keharusan mundur bagi anggota aktif yang menduduki jabatan sipil sudah diterapkan secara konsisten.
“Pada TNI, hal itu sudah berlaku. Jika menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri. Namun, di kepolisian belum ada ketentuan seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Yusril menyebut masih ada pengecualian tertentu dalam peraturan pemerintah, misalnya untuk jabatan di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan, yang tidak mewajibkan pengunduran diri dari dinas aktif.
“Kalau di posisi itu memang tidak perlu mundur. Tapi di kepolisian, praktiknya polisi aktif bisa masuk jabatan birokrasi sipil karena tidak ada aturan tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta, menyatakan bahwa Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma dalam pasal utama.
Dengan putusan ini, posisi polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Pemerintah, melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri, di bawah koordinasi Yusril, akan menyiapkan langkah-langkah transisi dan penyesuaian struktural di tubuh kepolisian dan lembaga sipil terkait.
“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk menegaskan profesionalisme dan batas kewenangan antara lembaga sipil dan kepolisian,” ujar Yusril.