Connect with us

News

33 Personel Polri Ukir Prestasi pada Misi Perdamaian UNMISS

Deni Irawan

Published

on

Sebanyak 33 personel Polri yang bertugas sebagai individual police officer (IPO) berhasil meraih penghargaan dari UNMISS (United Nations Mission in South Sudan) atas kontribusinya dalam menjaga perdamaian di wilayah Sudan Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh UNMISS UNPOL Police Commissioner Christine Fossen di Payam UN House, Juba, Sudan Selatan, waktu setempat. Kepala Divisi Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis dini hari, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh delegasi Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol. Krisna Murti.

Fossen memberikan sambutan dan apresiasi terhadap kehadiran delegasi Polri di daerah misi, menyebutnya sebagai dukungan penting bagi UNPOL Indonesia dalam mencapai prestasi dan kinerja terbaiknya. Ia juga mengakui kontribusi signifikan UNPOL Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk administrasi, pengembangan kapasitas, dan persiapan mendukung pemilu di Sudan Selatan.

“Pencapaian UNPOL Indonesia bagi UNMISS sangat krusial baik pada bidang administrasi, pengembangan kapasitas, terutama pada bidang operasional, khususnya dalam persiapan UNMISS mendukung pemilu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sudan Selatan,” ujar Fossen.

Prestasi yang diraih oleh IPO Polri melibatkan berbagai aspek, mulai dari menjadi tester bagi calon peacekeepers, membantu evakuasi korban konflik, melakukan pelatihan kepada polisi lokal, menyita senjata milik warga sipil, hingga memimpin operasi cordon and search terhadap ratusan liter minuman lokal Marisa dan perintis kampanye “Peace Begins with Me”.

Selain kontribusi di lapangan, personel Polri juga meraih prestasi di bidang perencanaan, perencanaan operasi misi, pengembangan kapasitas kepolisian lokal, audit internal, pengelolaan sumber daya manusia, dan sebagai staf ahli Pimpinan Otoritas Misi.

Fossen juga memberikan apresiasi terhadap kesetaraan gender dalam pengiriman personel Polri yang bertugas sebagai IPO Polri di misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti yang hadir dalam kegiatan penyerahan penghargaan tersebut menyampaikan terima kasih kepada otoritas misi yang telah memberikan penghargaan kepada personel Polri.

Menurut dia, penghargaan ini menguatkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam misi menjaga perdamaian dunia.

“Komitmen Indonesia dalam berkontribusi pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB sangat serius, dan akan terus mempersiapkan personel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di misi,” ujar Krishna.

Prestasi internasional ini bukan yang pertama kalinya. Pada November 2023, Briptu Renita Rismanti meraih penghargaan United Nations Women Police of the year award.

Penghargaan serupa juga pernah dinobatkan kepada Polwan Polri pada tahun 2011.

Kemudian, pada bulan Agustus 2023, tiga personel Polri jadi lulusan terbaik Akademi Kepolisian Turki (Turkish National Police Academy).

Bahkan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Tiara Nissa Zulbidah, salah satu lulusan terbaik mewakili peserta didik dari 16 negara, membacakan pidato kelulusannya dalam upacara kelulusan yang dihadiri Presiden Turkey Recep Tayyip Erdogan.

Selanjutnya ada Brigtar Helena Florentina meraih juara satu kompetisi esai The 10th Session of the UNDAC Conference of the States Parties (CoPS10) di Amerika Serikat.

Juga ada Brigtutar Althafandika Yaqzhan dan Brigtutar Prasna Daniswara meraih juara 1 International Undergraduate Conference on Policing (IUCP se Asia di Korea Selatan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Soal Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Ini Kata Pakar Siber

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sekitar satu juta tokoh nasional sepanjang 2025–2026 memicu alarm serius terkait keamanan nasional. Kasus ini tidak hanya mengungkap potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan, tetapi juga menyoroti lemahnya tata kelola intelijen, pengawasan internal, dan perlindungan informasi negara.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyisipan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal pada 3 November 2026. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa verifikasi, dasar penyelidikan, maupun penyidikan yang sah. Lebih jauh, pada Oktober 2026, muncul dugaan instruksi penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak digital operasional.

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, menilai kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam pengelolaan teknologi penyadapan. Menurutnya, ancaman utama bukan terletak pada kecanggihan perangkat, melainkan lemahnya sistem kendali, otorisasi, dan pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses.

Pratama menjelaskan, LIMS merupakan platform legal yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi penyadapan untuk menyalin komunikasi target, mulai dari percakapan suara hingga metadata berupa durasi, nomor lawan bicara, dan pola komunikasi.

Ia mengingatkan agar LIMS tidak disamakan dengan spyware seperti Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat secara langsung. Penyalahgunaan LIMS justru berkaitan erat dengan ancaman dari orang dalam atau insider threat, yakni pihak yang memiliki kewenangan dan akses sah terhadap sistem, tetapi menggunakannya di luar ketentuan.

“Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman yang paling berbahaya justru muncul dari dalam organisasi—dari pihak yang memiliki legitimasi dan hak akses atas sistem,” ujar Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan analisis CISSReC, terdapat empat kelemahan utama yang berpotensi membuka ruang penyadapan ilegal. Pertama, pengendalian hak akses yang lemah sehingga pejabat tertentu berpeluang menguasai seluruh proses, mulai dari menentukan target, memberikan persetujuan, melakukan penyadapan, hingga mengelola hasilnya.

Kedua, tidak adanya verifikasi berlapis dalam pengajuan target. Proses tersebut diduga dapat mengabaikan dokumen permohonan resmi, identitas perkara, serta izin pejabat berwenang dan hanya mengandalkan instruksi internal yang subjektif.

Ketiga, sistem audit atau audit trail yang rentan karena aktivitas penambahan target hingga penghapusan data tidak tercatat secara otomatis dalam mekanisme yang tidak dapat diubah. Keempat, lemahnya pengawasan independen sehingga anomali operasional sepanjang 2025–2026 berpotensi luput dari deteksi.

Pratama menilai dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan ini semakin serius. Tindakan tersebut berpotensi menggeser kasus dari sekadar penyalahgunaan wewenang menjadi perusakan integritas bukti elektronik.

Karena itu, CISSReC mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap log server, aktivitas akun administrator, hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator seluler. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus memastikan apakah jejak digital telah dimanipulasi.

Ancaman terhadap komunikasi Presiden juga menjadi perhatian khusus. Kebocoran percakapan kepala negara berpotensi mengganggu posisi tawar diplomasi, memengaruhi kebijakan ekonomi, hingga membahayakan kepentingan strategis dan keselamatan negara.

“Komunikasi Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara harus memiliki lapisan pengamanan tersendiri. Pemeriksaan perangkat secara rutin, verifikasi jalur komunikasi, dan pembatasan akses ruang rapat harus dijalankan oleh unit independen yang steril dari objek pengawasan,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan serupa, CISSReC mendesak pemerintah mengaudit seluruh perangkat penyadapan milik institusi penegak hukum di Indonesia, termasuk Polri dan lembaga lain yang memiliki kewenangan intersepsi.

Audit tersebut harus mencakup inventarisasi perangkat, pemetaan otoritas pengoperasian, pemeriksaan dasar hukum setiap aktivitas penyadapan, serta evaluasi mekanisme pencatatan yang tidak dapat dimodifikasi.

CISSReC juga merekomendasikan enam pilar pengamanan LIMS, yakni persetujuan berlapis yang mewajibkan dasar hukum dan identitas perkara yang jelas, pemisahan tugas antara administrator teknis dan pengambil keputusan, serta penerapan immutable audit log yang disimpan pada infrastruktur terpisah.

Selain itu, diperlukan audit berkala dan mendadak oleh lembaga eksternal independen, deteksi anomali otomatis yang mampu menghentikan proses tanpa dokumen pendukung, serta pengawasan eksternal yang efektif tanpa mengorbankan kerahasiaan penegakan hukum.

Pratama menegaskan, kewenangan penyadapan harus selalu diimbangi pengawasan ketat. Sebab, teknologi yang seharusnya digunakan untuk melindungi negara justru dapat berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan jika tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.

“Satu prinsip yang harus dipegang teguh: semakin besar kewenangan seseorang untuk mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut. Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah hak istimewa tanpa batas,” tutup Pratama.

Continue Reading

News

Ombudsman RI Dukung TKA, Perkuat Pengawasan dan Pemenuhan Hak Murid

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com –  Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan penyelenggaraan asesmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan hak murid. Pemantauan dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung di SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan TKA berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak seluruh murid. Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman RI melihat secara langsung mekanisme koordinasi, pengawasan, serta penanganan berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan TKA.

Maneger Nasution menyampaikan bahwa keberadaan Posko TKA merupakan langkah penting untuk menghadirkan negara dalam memastikan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Menurutnya, pemantauan secara langsung memungkinkan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah korektif.

“Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau. Pengawasan dan transparansi menjadi hal penting. Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak ada murid yang kehilangan haknya dalam mengikuti TKA akibat kondisi atau kendala tertentu. Sebagai contoh, murid penyandang disabilitas maupun murid yang mengalami kendala dalam pelaksanaan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi. Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA. Pengaduan yang masuk akan menjadi bagian dari catatan pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan TKA.

Terkait kebijakan TKA, Maneger Nasution memandang perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai posisi dan arah kebijakan asesmen ini ke depan. Hal tersebut mempertimbangkan dinamika di lapangan, ketika TKA secara kebijakan bersifat pilihan, tetapi hasilnya dibutuhkan oleh murid untuk keperluan tahapan pendidikan berikutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas dukungan serta keterlibatan aktif dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026. Menurutnya, kehadiran Ombudsman RI menjadi bentuk dukungan penting dalam memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak murid.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan Ombudsman RI yang telah turut memantau pelaksanaan TKA, baik melalui kunjungan ke Posko TKA maupun pemantauan langsung di satuan pendidikan. Dukungan dan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan TKA ke depan,” ujar Toni.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan TKA. Dengan demikian, setiap kendala dan masukan yang muncul dapat ditindaklanjuti secara tepat demi memastikan seluruh murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti TKA.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dan pengawasan bersama berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid.

Continue Reading

News

Depan Wamendikdasmen, Siswa Sebut TKA Tak Sesulit yang Dibayangkan

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Tes Kemampuan Akademik (TKA) ternyata tidak semenakutkan yang dibayangkan para siswa. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut pelaksanaan asesmen gelombang kedua di sejumlah sekolah berlangsung lancar, dengan mayoritas peserta mampu mengerjakan soal secara baik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengatakan persiapan melalui pendalaman materi dan latihan soal yang difasilitasi sekolah menjadi salah satu faktor penting dalam membantu siswa menghadapi TKA.

“Hari ini saya kembali mengunjungi murid-murid yang baru saja menyelesaikan TKA. Secara keseluruhan penyelenggaraan TKA berjalan lancar, anak-anak dapat mengerjakan dengan baik dan merasa TKA tidak semenakutkan yang mereka pikir,” kata Fajar dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, pengalaman mengikuti TKA juga memberikan dampak positif terhadap semangat belajar siswa. Asesmen tersebut mendorong mereka lebih serius mempersiapkan kemampuan akademik sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Meski pelaksanaan berjalan lancar, Kemendikdasmen tetap menerima sejumlah masukan dari peserta. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi bentuk soal, ukuran huruf pada layar komputer, kualitas gambar, hingga durasi pengerjaan.

Fajar menilai berbagai masukan tersebut penting untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan TKA ke depan. Selain itu, hasil asesmen diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan akademik setiap siswa.

Salah satu peserta, Annisa Amalia Munandar, siswi jurusan Akuntansi Keuangan dan Lembaga SMK Al Hasra Depok, mengaku tidak mengalami kesulitan berarti saat mengerjakan soal TKA.

Ia mengatakan persiapan melalui pendalaman materi serta latihan literasi dan numerasi yang difasilitasi sekolah membuatnya lebih percaya diri menghadapi asesmen.

“Sebelum TKA saya bersama teman-teman di sini sudah melakukan pendalaman materi dan latihan literasi numerasi yang telah difasilitasi sekolah. Dua hari ini cukup lancar mengerjakannya dan optimistis untuk hasil TKA,” ujar Annisa.

Annisa berharap hasil TKA dapat menjadi modal untuk melanjutkan pendidikan ke jurusan Akuntansi Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pengalaman positif juga dirasakan Kenzie Ahmad Rafiansyah, siswa SMA Madania. Menurutnya, TKA tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga melatih pola pikir kritis dan kemampuan memahami persoalan secara lebih mendalam.

Kenzie mengaku mampu mengerjakan soal Bahasa Inggris dengan baik berkat persiapan belajar yang telah dilakukan sebelumnya.

Kemendikdasmen berharap pelaksanaan TKA tidak sekadar menjadi instrumen pemetaan kemampuan akademik siswa, tetapi juga membangun budaya belajar dan mendorong kesiapan mereka menghadapi pendidikan tinggi.

Pengalaman peserta pada gelombang kedua ini sekaligus menjadi gambaran bahwa persiapan yang matang dapat membantu siswa menghadapi asesmen dengan lebih percaya diri, tanpa harus dibayangi anggapan bahwa TKA merupakan ujian yang menakutkan.

Continue Reading

News

Istana Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Eks Kapolri Listyo Sigit Dicopot dari KSP

Tubagus F Madroi

Published

on

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Istana Kepresidenan menilai tindakan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana makar karena dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi memuat komunikasi sensitif yang berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, pernyataan Istana tersebut masih merupakan penilaian terhadap dugaan perbuatan yang sedang disidik. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka atas tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSPPerkembangan penting lainnya adalah keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan tersebut diambil setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.

Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi, 4 November 2026.

Untuk menjamin keberlangsungan tugas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin terhadap kasus dugaan penyadapan tersebut, terlebih karena salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat di lingkungan Istana.

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Aktivitas penyadapan diduga dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni perangkat yang digunakan kepolisian untuk kegiatan penyadapan berdasarkan prosedur hukum.

Namun, dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa mekanisme verifikasi, surat permohonan penyidik, ataupun dasar proses penegakan hukum yang sah.

Sasaran penyadapan juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Penyidik menyebut sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha diduga turut menjadi target.

Dugaan Penghapusan Jejak dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak elektronik dalam sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar pengusutan lebih lanjut.Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan.

Motif Penyadapan dan Penerima Informasi Masih Misteri

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, penyidik belum mengungkap secara lengkap tujuan dan motif dugaan penyadapan tersebut.Istana bahkan mengaku masih mempertanyakan mengapa Presiden, para menteri, dan sejumlah tokoh nasional menjadi sasaran.

Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, siapa penerima informasi, dan untuk kepentingan apa data hasil sadapan digunakan.

Pemerintah juga belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai isi komunikasi yang diduga berhasil disadap.

Menurut Istana, keterbukaan mengenai hal-hal tersebut penting karena percakapan para pimpinan negara dapat memuat informasi sensitif yang berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis dan kepentingan nasional.

Presiden Prabowo pun telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.

DPR dan Partai Politik Desak Pengusutan Menyeluruh

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden turut mendapat perhatian dari sejumlah partai politik dan tokoh nasional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia berharap penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso juga meminta kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia mendesak penyidik mengungkap kemungkinan keterlibatan pemberi perintah, penggerak, maupun pihak yang mendanai aktivitas penyadapan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah internal kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Hasto juga meminta agar kasus ini menjadi momentum untuk mengusut kemungkinan penyalahgunaan perangkat negara terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan tokoh politik.

Dalam perkembangan pada Rabu sore, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira turut mendesak kepolisian mengungkap siapa saja pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kewenangan penyadapan harus dijalankan sesuai hukum dan hanya untuk tujuan yang dibenarkan.

Dugaan Makar Harus Dibuktikan secara Hukum

Pernyataan Istana mengenai kemungkinan unsur makar menambah dimensi hukum dalam kasus ini.

Sejumlah pakar hukum, termasuk Mahfud MD dan Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute, turut menyoroti kemungkinan keterkaitan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dengan ancaman terhadap keamanan nasional dan ketatanegaraan.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana makar harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana dan pembuktian melalui proses hukum, bukan semata-mata pada kedudukan korban penyadapan.

Dalam perkara ini, penyidik juga masih harus memastikan peran setiap tersangka, tujuan penggunaan hasil sadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polri sendiri menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan individu yang sedang diperiksa, bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.

Hingga Rabu sore, 4 November 2026, pengusutan kasus masih berlangsung. Belum ada pengumuman resmi mengenai motif akhir penyadapan maupun pihak yang diduga menjadi penerima informasi.

Kasus ini menempatkan pengawasan teknologi penyadapan, perlindungan komunikasi pejabat negara, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam perhatian publik.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

News

Perkuat Wawasan Global, Puluhan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Borobudur Kuliah  di Kampus Top Eropa

Ma'ruf Mutaqin

Published

on

Jakarta [MONITORDAY] – Program Pascasarjana Universitas Borobudur kembali menunjukkan komitmennya sebagai kampus unggul bereputasi global dengan memberangkatkan 80 mahasiswa ke luar negeri. 

Kali ini, para mahasiswa jenjang Magister Hukum, Doktor Ekonomi, dan Doktor Hukum berkesempatan mengikuti perkuliahan intensif di universitas kelas dunia (world class university), yaitu Utrecht University dan Leiden University di Belanda.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus pimpinan rombongan, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan studi banding internasional ini merupakan agenda tahunan wajib. Langkah ini diambil demi memperluas wawasan akademik mahasiswa di kancah global.

“Menambah pengetahuan dan wawasan secara global adalah hal mutlak yang harus dilakukan di Universitas Borobudur. Setiap tahun, kami selalu konsisten melaksanakan kegiatan perkuliahan ini, baik di kampus-kampus Eropa, Asia, maupun Amerika,” ujar Prof. Faisal Santiago dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Pelajari Isu AI hingga Pajak Internasional

Selama di Belanda, para mahasiswa disuguhkan materi-materi strategis yang dibawakan langsung oleh para pakar dunia. Di Utrecht University, Prof. Sybe de Vries memaparkan materi seputar kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dari perspektif ekonomi dan hukum. 

Sementara itu, saat berkuliah di Leiden University, mahasiswa memperdalam regulasi mengenai Pajak Internasional bersama Prof. Irma Mosquera.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menerima materi mendalam terkait geopolitik global bertajuk “The Role of Law and Regional Collaboration in a New Geopolitical Reality” yang disampaikan oleh Prof. Armin Cuyvers.

Antusiasme tinggi terlihat sepanjang perkuliahan karena latar belakang profesi mahasiswa pascasarjana yang sangat beragam. Mulai dari anggota Polri, TNI, advokat, politikus, aparatur sipil negara (ASN), hingga kalangan pengusaha.

Lanjutkan Kunjungan ke Prancis dan Italia

Setelah menyelesaikan agenda akademik di Belanda, rombongan dijadwalkan melanjutkan perjalanan kerja sama internasional ke dua negara Eropa lainnya. Mereka akan mengunjungi pasar modal Euronext di Prancis dan dilanjutkan dengan kunjungan resmi ke Parlemen Italia.

Dalam kunjungan akademik kali ini, para mahasiswa didampingi oleh jajaran guru besar dan dosen senior Universitas Borobudur. Di antaranya adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Prof. Dr. Cicih Ratnasih, S.E., M.M., Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dr. KMS Herman, S.H., M.H., dan Dr. Muhammad Muchlas Rowi., S.F., S.H., M.M.

Program ini sekaligus menjadi bukti keunggulan Universitas Borobudur dalam membekali mahasiswanya dengan pembaruan ilmu serta pengalaman empiris berskala internasional.

Continue Reading

News

Bareskrim Tetapkan LSP Cs Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif lainnya. Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui praktik penyadapan itu melaporkannya ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Bareskrim juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Kasus ini mulai dilaporkan setelah terjadi pergantian jabatan Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Posisinya sebagai Kapolri kemudian digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.

Bareskrim menduga sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, seorang jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

News

Trump Hentikan Bantuan Militer, Israel Terkejut

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – – Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel pada akhir 2026 mengejutkan jajaran pejabat militer dan pertahanan negara Zionis tersebut.

Badan penyiaran Israel, Kan, melaporkan pada Selasa bahwa kalangan pertahanan Israel tidak menyangka Washington akan mengambil langkah tersebut, meskipun komunikasi antara kedua negara selama ini berlangsung rutin.

Sebelumnya, Trump mengungkapkan rencana memangkas bantuan militer tahunan Amerika Serikat kepada Israel hingga sekitar 4 miliar dolar AS pada akhir tahun ini. Menurut Trump, kebijakan tersebut sejalan dengan keinginan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pada Juli lalu, Netanyahu memang telah menyampaikan kepada Trump keinginannya untuk menghapus ketergantungan militer Israel terhadap Amerika Serikat secara bertahap.

Namun, pernyataan Trump tetap memicu keterkejutan di kalangan pejabat pertahanan Israel.

“Kami sama sekali tak menyangka akan pernyataan tersebut. Kami terus menjalin dialog rutin dengan pihak AS, dan bisa dikatakan kami terkejut,” kata seorang pejabat pertahanan Israel.

Pejabat tersebut menambahkan bahwa pemerintah Israel masih mengkaji dampak keputusan Washington karena rincian kebijakan itu belum disampaikan kepada lembaga terkait.

Rencana penghentian bantuan tersebut mencuat bertepatan dengan momentum pemilihan sela di Amerika Serikat. Isu dukungan militer kepada Israel selama ini menjadi salah satu perdebatan paling kontroversial di Kongres maupun di tengah masyarakat Amerika.

Kontroversi semakin menguat di tengah kecaman internasional terhadap operasi militer Israel di Jalur Gaza dan besarnya jumlah korban sipil Palestina.

Laporan Kan menyebutkan bahwa rencana penghentian bantuan militer kepada Israel berpotensi mendapat dukungan luas dari Partai Demokrat.

Selama ini, bantuan pertahanan Amerika Serikat menjadi salah satu penopang utama kekuatan militer Israel. Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2016 di era Presiden Barack Obama, Washington berkomitmen memberikan bantuan keamanan sebesar 3,3 miliar dolar AS per tahun untuk periode anggaran 2019–2028.

Selain itu, Amerika Serikat juga mengalokasikan 500 juta dolar AS setiap tahun untuk program kerja sama pertahanan rudal dengan Israel.

Dengan demikian, total komitmen bantuan dalam kerangka MoU tersebut mencapai 3,8 miliar dolar AS per tahun.

Meski Trump telah menyampaikan rencana pemangkasan bantuan hingga penghentian dukungan militer, belum ada kejelasan mengenai pos anggaran yang akan dihentikan maupun mekanisme pelaksanaannya.

Ketidakpastian tersebut kini menjadi perhatian serius bagi Israel. Jika terealisasi, perubahan kebijakan Washington berpotensi memaksa Tel Aviv mempercepat upaya membangun kemandirian industri pertahanan sekaligus mengurangi ketergantungan strategis terhadap sekutu utamanya.

Continue Reading

News

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditahan

Tubagus F Madroi

Published

on

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggemparkan publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan ketiga tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Kasus ini bukan sekadar dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Polisi mengungkap bahwa aktivitas tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan melalui sistem milik kepolisian bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi yang diwajibkan. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, laporan polisi, maupun dasar penegakan hukum yang sah.

Padahal, kegiatan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan prosedur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dugaan Penghapusan Bukti pada Oktober 2026

Perkembangan penting lainnya adalah dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan.

Penyidik mengungkap bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan serta jejak elektronik dalam sistem LIMS.

Aktivitas mencurigakan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Selain ketiga tersangka, seorang perwira lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Tiga Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 KUHP tentang penyadapan melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik, dengan ancaman hingga delapan tahun penjara.

Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Presiden Prabowo Sudah Menerima Laporan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan informasi dan kepentingan negara.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar. Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka masih berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas pengganti Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka. Pemerintah masih memprioritaskan proses penegakan hukum.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi kepolisian.

Komisi III DPR RI turut meminta agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Motif Penyadapan Masih Menjadi Misteri

Hingga Rabu, 4 November 2026 pagi, motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan berbagai tokoh nasional belum diumumkan secara resmi.

Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan hasil sadapan, keterlibatan pihak lainnya, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat penyadapan milik negara.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap pengawasan teknologi penyadapan, perlindungan komunikasi pribadi, dan keamanan informasi di lingkungan lembaga negara.

Meski ketiga perwira tinggi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Continue Reading

News

Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fondasi Pertumbuhan Indonesia Kian Kokoh

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang semakin kuat menjelang pengumuman pertumbuhan ekonomi triwulan III 2026 pada 5 November mendatang. Tiga indikator utama yang dirilis pada 2 November 2026 memperlihatkan tren positif, yakni inflasi yang terkendali, neraca perdagangan yang kembali surplus, serta sektor manufaktur yang mencatatkan ekspansi tertinggi dalam lebih dari dua tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perkembangan tersebut mencerminkan kuatnya fondasi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Terjaganya inflasi, kembali ekspansifnya sektor manufaktur, dan tetap tumbuhnya ekspor menunjukkan bahwa fondasi perekonomian Indonesia tetap kuat di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi dan aktivitas industri, serta meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk nasional.

Berdasarkan data Oktober 2026, inflasi Indonesia tercatat sebesar 3,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), masih berada dalam rentang sasaran nasional sebesar 2,5±1 persen. Inflasi inti bahkan melandai menjadi 2,56 persen (yoy), menandakan tekanan harga secara umum masih terkendali.

Sementara itu, inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Prices/AP) tercatat 3,24 persen (yoy), antara lain dipengaruhi penyesuaian biaya fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi.

Namun, tekanan masih terlihat pada kelompok harga pangan bergejolak (Volatile Food/VF) yang meningkat menjadi 5,81 persen (yoy). Kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, dan tomat menjadi pemicu utama, seiring penurunan produksi akibat fenomena El Niño yang memperpanjang musim kemarau.

Pemerintah menilai stabilitas inflasi tidak terlepas dari sinergi kebijakan pemerintah pusat, Bank Indonesia, dan pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Menghadapi akhir tahun, pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus risiko gangguan produksi pangan akibat El Niño.

Langkah antisipasi dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan air dan jaringan irigasi, percepatan serta pengaturan pola tanam, dan pemanfaatan lahan produktif. Pemerintah juga memperkuat pemetaan wilayah rawan serta sistem peringatan dini (Early Warning System) untuk mendeteksi potensi gangguan produksi lebih awal.

Di sisi distribusi, penguatan konektivitas pasokan antarwilayah akan ditempuh melalui optimalisasi Kerja Sama Antar Daerah (KAD), pemantauan harga dan ketersediaan pangan, serta intervensi pasar jika diperlukan. Upaya ini ditujukan untuk menjaga pasokan dan mencegah gejolak harga hingga penghujung tahun.

Dari sektor eksternal, kinerja perdagangan Indonesia juga menunjukkan tren positif. Neraca perdagangan September 2026 mencatatkan surplus sebesar USD3,36 miliar, sekaligus memperpanjang tren surplus selama tiga bulan berturut-turut.

Nilai ekspor mencapai USD27,59 miliar, tumbuh 3,68 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dan 11,87 persen secara tahunan. Kinerja tersebut ditopang kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor utama, antara lain batu bara, gas alam, minyak kelapa sawit, karet alam, bijih besi, dan tembaga.

Prospek ekspor juga dinilai semakin terbuka seiring berlanjutnya program hilirisasi dan membaiknya kondisi perekonomian sejumlah negara mitra dagang utama.

Untuk memperluas akses pasar, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional, sementara 13 perjanjian lainnya masih dalam tahap perundingan. Pemerintah juga mempersiapkan pemberlakuan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dalam waktu dekat guna membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia di Uni Eropa.

Di sisi impor, nilainya mencapai USD24,23 miliar. Menariknya, impor minyak dan gas (migas) turun 7,35 persen secara bulanan menjadi USD3,27 miliar. Pemerintah mengaitkan perkembangan ini dengan penguatan ketahanan energi, termasuk melalui implementasi mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026.

Sementara itu, impor bahan baku dan barang penolong meningkat 3,12 persen (mtm) dan 24,65 persen (yoy). Impor barang modal juga tumbuh 12,14 persen (mtm) dan 1,25 persen (yoy).

Peningkatan impor kedua kelompok tersebut mencerminkan kebutuhan industri terhadap bahan baku, mesin, dan peralatan produksi untuk menopang aktivitas manufaktur serta ekspansi kapasitas industri nasional.

Sinyal penguatan ekonomi berikutnya datang dari sektor manufaktur. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Oktober 2026 meningkat menjadi 54,0, dari posisi 52,4 pada bulan sebelumnya.

Capaian ini menandai ekspansi selama dua bulan berturut-turut sekaligus menjadi perbaikan kondisi manufaktur terkuat sejak Maret 2024.

Lonjakan PMI terutama didorong peningkatan permintaan baru yang mencapai laju tercepat dalam lima tahun terakhir. Lebih jauh, pesanan ekspor baru mencatatkan pertumbuhan tertinggi sejak survei dimulai pada April 2011.

Meningkatnya permintaan turut mendorong aktivitas produksi ke level pertumbuhan terkuat sejak Maret 2024. Produsen juga meningkatkan pembelian bahan baku dan akumulasi persediaan untuk mengantisipasi kebutuhan produksi yang semakin besar.

Optimisme pelaku usaha terhadap prospek manufaktur dalam 12 bulan ke depan pun tetap terjaga. Penguatan permintaan domestik dan internasional menjadi modal penting untuk mempertahankan momentum ekspansi, meskipun pengendalian biaya produksi dan peningkatan kapasitas tetap menjadi tantangan.

Untuk memastikan penguatan manufaktur berlanjut, pemerintah melanjutkan dukungan pembiayaan dan insentif bagi sektor produktif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta Kredit Program Perumahan.

Khusus sektor industri, KIPK diarahkan untuk mendukung revitalisasi industri padat karya. Sementara itu, KUR diperkuat guna memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif, termasuk pelaku usaha berorientasi ekspor.

Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program magang dan pelatihan vokasi agar kompetensi tenaga kerja semakin sesuai dengan kebutuhan industri.

Airlangga menegaskan, penguatan investasi, hilirisasi, produktivitas, dan perluasan akses pasar menjadi agenda penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

“Peningkatan aktivitas manufaktur dan kinerja ekspor menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat investasi, hilirisasi, peningkatan produktivitas, serta perluasan akses pasar. Pada saat yang sama, Pemerintah memastikan inflasi tetap terkendali agar daya beli masyarakat terjaga dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada peningkatan permintaan, tetapi juga ditopang penguatan kapasitas produksi dan daya saing nasional.

Kombinasi inflasi yang terkendali, surplus perdagangan yang berkelanjutan, dan ekspansi manufaktur yang semakin kuat menjadi modal positif bagi perekonomian Indonesia menjelang rilis pertumbuhan ekonomi triwulan III 2026.

Meski demikian, tantangan global, risiko cuaca ekstrem, dan potensi tekanan harga pangan tetap perlu diantisipasi. Pemerintah pun berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan melalui kebijakan yang responsif, penguatan koordinasi pusat dan daerah, serta percepatan investasi dan produktivitas industri nasional.

Continue Reading

News

Jemput Bola ke Akar Rumput, Gubernur Pramono Anung Mulai Safari Kerja 3 Bulan di 44 Kecamatan

Ma'ruf Mutaqin

Published

on

Jakarta [MONITORDAY] – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memulai safari rapat kerja maraton di 44 kecamatan se-DKI Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Rangkaian kunjungan kerja ini diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dan ditargetkan rampung seluruhnya dalam waktu tiga bulan.

“Memang saya merencanakan mudah-mudahan 44 kecamatan itu akan selesai kurang lebih dalam waktu 3 bulan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Langkah jemput bola ini sengaja diambil untuk memetakan secara presisi berbagai kendala dan persoalan di tingkat bawah yang selama ini tersumbat atau belum tersampaikan ke meja pimpinan tertinggi Pemprov DKI. Pramono menegaskan, tujuan utamanya adalah untuk langsung mengurai masalah di lokasi.

“Saya ingin mengetahui itu dan sekaligus memecahkan di tempat kecamatan yang bersangkutan,” kata Pramono.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme pemetaan masalah dalam safari ini berbeda dengan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun jaring aspirasi yang biasa dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

“Dan ini pasti berbeda dengan Musrenbang, dan juga berbeda dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, karena ini persoalan-persoalan yang menyangkut pemerintahan sendiri,” tutur Pramono.

Melalui rapat maraton di tingkat akar rumput ini, Pramono berharap seluruh masalah yang mengendap di lapangan tidak sekadar teridentifikasi, melainkan bisa langsung dicarikan solusi konkret saat itu juga.

“Sehingga dengan demikian mudah-mudahan persoalan-persoalan yang selama ini berhenti pada level kecamatan itu akan bisa diketahui, dipecahkan, dicari solusinya, dan mudah-mudahan membawa manfaat bagi masyarakat pada level kecamatan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, agenda ini dipimpin langsung oleh Gubernur Pramono Anung bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pramono juga memboyong jajaran wali kota, bupati, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para asisten gubernur ke lokasi.

Melalui forum ini, para lurah serta jajaran aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan diberikan ruang seluas-luasnya untuk memaparkan langsung persoalan wilayah mereka di hadapan gubernur.

“Mulai bulan depan ini, mulai bulan November ini, saya akan mulai mengadakan rapat di kecamatan-kecamatan yang ada di Jakarta. Ada 44 kecamatan, mereka yang menjadi tuan rumah rapatnya di kecamatan yang dipimpin secara langsung oleh gubernur dan Pak Sekda,” pungkas Pramono.

Continue Reading
Ruang Sujud16 menit ago

Strategi Sa’ad Menghadapi Imperium Persia

News24 menit ago

Soal Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Ini Kata Pakar Siber

LakeyBanget54 menit ago

Como Cukur Lens, Klub Milik Taipan RI Cetak Rekor Sensasional Liga Champions

News1 jam ago

Ombudsman RI Dukung TKA, Perkuat Pengawasan dan Pemenuhan Hak Murid

LakeyBanget2 jam ago

Ukir Sejarah, Asael Christo Sumbang Perak Pertama Indonesia di Youth Olympic

Review4 jam ago

Claude vs DeepSeek: Siapa Jagoan Koding AI?

News11 jam ago

Depan Wamendikdasmen, Siswa Sebut TKA Tak Sesulit yang Dibayangkan

LakeyBanget13 jam ago

Persib Ukir Sejarah di Australia, Menalo: Kami Sangat Bangga!

LakeyBanget13 jam ago

Langsung Ngopi Saat Bangun Tidur, Ini Risiko bagi Tubuh

News16 jam ago

Istana Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Eks Kapolri Listyo Sigit Dicopot dari KSP

News22 jam ago

Perkuat Wawasan Global, Puluhan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Borobudur Kuliah  di Kampus Top Eropa

Ruang Sujud1 hari ago

Rib’i bin Amir dan Diplomasi di Hadapan Panglima Persia

News1 hari ago

Bareskrim Tetapkan LSP Cs Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News1 hari ago

Trump Hentikan Bantuan Militer, Israel Terkejut

News1 hari ago

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditahan

LakeyBanget1 hari ago

Bantai Villarreal, PSG Ukir Rekor di Liga Champions

Review1 hari ago

Komparasi AI: Bukan Sekadar Siapa yang Paling Pintar

LakeyBanget1 hari ago

Langkah Baru Putra Ronaldo, Masuk Skuad Portugal U-17

News1 hari ago

Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fondasi Pertumbuhan Indonesia Kian Kokoh

DIbuat dengan ChatGPT
Ruang Sujud1 hari ago

Persaingan Antar AI Siapa Diuntungkan