Monitorday.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa terdapat 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online atau daring.
“Dari anggota DPR RI yang aktif, sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19,” kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurutnya, temuan ini akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Ikhtisar siapa yang diduga itu akan disampaikan beberapa hari ini kepada Komisi III dan MKD. MKD nantinya akan memproses kasus yang melibatkan 82 orang ini,” ujarnya.
Pangeran juga menjelaskan bahwa MKD DPR RI akan berkoordinasi aktif dengan PPATK terkait hasil temuan tersebut, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Segera akan diumumkan. Prosesnya akan dilakukan oleh MKD,” tambahnya.
Meskipun demikian, Pangeran tidak menyebutkan secara spesifik siapa anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dalam judi daring. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan berjudi merupakan penyakit sosial.
“Judi adalah penyakit masyarakat, apalagi melibatkan anggota dewan tentu merupakan hal yang sangat tidak patut,” katanya.
Hingga Kamis siang, Pangeran mengungkapkan bahwa Komisi III belum menerima daftar lengkap dari PPATK mengenai anggota dewan yang terlibat dalam judi daring. “Kami masih menunggu informasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan bahwa angka yang terdokumentasi oleh PPATK melibatkan legislator dari DPR dan DPRD serta staf di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan DPRD.
Ivan mengungkapkan bahwa jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan total perputaran dana mencapai Rp25 miliar.