Monitorday.com – Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Komisi X DPR RI pada Selasa (14/4/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Muhammadiyah menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dinilai berdampak pada ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi, khususnya bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji, mengungkapkan adanya kecenderungan penurunan jumlah mahasiswa di PTS, meskipun secara nasional angka partisipasi pendidikan tinggi meningkat.
“PTS kecil memiliki peran strategis dalam melayani kebutuhan industri lokal, khususnya di daerah. Jika ruang ini diambil oleh PTN besar, akan terjadi ketidaksesuaian, termasuk dalam ekspektasi kerja dan upah lulusan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung keberlanjutan PTS, termasuk melalui akses pendanaan dan program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Diktilitbang, Ahmad Muttaqin, memaparkan tren peningkatan jumlah mahasiswa di PTN, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“PTNBH yang seharusnya fokus pada peningkatan mutu menuju World Class University, justru beberapa PTNBH menjadi ‘kapal keruk’ yang mengambil porsi mahasiswa S-1 dalam jumlah besar,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada fluktuasi bahkan penurunan jumlah mahasiswa di PTMA, terutama di wilayah yang berdekatan dengan PTNBH.
Temuan Praktik Tidak Wajar dalam PMB
Dalam RDPU tersebut, Majelis Diktilitbang juga menyoroti adanya praktik yang dinilai tidak wajar dalam proses PMB di PTN, seperti perubahan kuota di tengah proses seleksi serta perpanjangan masa pendaftaran hingga melewati jadwal yang semestinya.
Beberapa kasus juga diungkap, termasuk program studi yang menerima mahasiswa melebihi kapasitas, yang berpotensi memengaruhi rasio dosen dan mahasiswa.
“Perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses PMB,” ujar Ahmad Muttaqin.
Isu distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah turut menjadi sorotan. Majelis Diktilitbang menilai akses beasiswa bagi mahasiswa di PTS masih belum merata dibandingkan dengan PTN.
Salah satu contoh yang diangkat adalah Universitas Muhammadiyah Makassar yang mengalami penurunan tajam kuota lolos KIP Kuliah, dari 1.325 mahasiswa pada 2024 menjadi 232 mahasiswa pada 2025, meskipun jumlah pendaftar relatif stabil.
Akibatnya, ribuan calon mahasiswa kurang mampu terpaksa mengundurkan diri karena tidak mendapatkan dukungan biaya pendidikan.
“Oleh karena itu, distribusi KIP Kuliah harus ditinjau kembali. Perlu adanya asas keadilan dan transparansi, agar tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Majelis Diktilitbang juga memberikan apresiasi terhadap regulasi pemerintah, seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, yang dinilai telah memberikan landasan yang cukup baik dalam mengatur sistem PMB PTN.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal.
“Secara regulasi, aturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik. Namun, kami masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan,” ungkap Ahmad Muttaqin.
Rekomendasi: Moratorium hingga Audit Menyeluruh
Sebagai langkah konkret, Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi X DPR RI, antara lain moratorium penambahan status PTNBH, audit menyeluruh terhadap sistem PMB PTN, penegasan fokus PTNBH pada kualitas dan riset, perbaikan distribusi KIP Kuliah yang lebih merata, serta penguatan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran.
“Karena itu, kami mendorong penegakan regulasi yang lebih tegas, sekaligus penyempurnaan kebijakan agar lebih berkeadilan dan setara antara PTN dan PTS,” lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan PMB yang berkeadilan juga menjadi kunci dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di sektor pendidikan tinggi nasional.