Monitorday.com – Bakal calon Presiden Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan di televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo, yakni MNC TV dan RCTI. Hary Tanoe diketahui merupakan Ketua Umum Perindo yang merupakan salah satu partai non parlemen pendukung Ganjar Pranowo.
Tayangan azan ini telah menuai pro dan kontra. Ada yang membolehkan, ada yang mencibir, ada yang membela dan ada pula yang menyayangkan karena merasa itu merupakan bagian dari politik identitas.
Merespon hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), telah mengadakan forum klarifikasi dan rapat pleno. Hasilnya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam tayangan Azan Magrib yang ditayangkan RCTI dan MNCTV.
“KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian siaran pers KPI Pusat, pada Kamis (4/9/2023).
KPI pun mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
Sementara itu, Bawaslu sebelumnya telah menegaskan bahwa tayang adzan berisi bakal calon presiden PDIP itu bukanlah bagian dari kampanye. Pasalnya, hingga saat ini belum tercatat adanya peserta pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa kampanye meliputi adanya peserta pemilu dan adanya pernyataan untuk menyakinkan publik agar memilihnya. Dia mengatakan, hingga saat ini, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum mendaftar sebagai bacapres secara resmi di KPU. “Itu peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana?,” kata Bagja.
Diketahui, jadwal pendaftaran capres-cawapres sendiri direncanakan bakal dilakukan pada sekitar Oktober atau November 2023 mendatang. Dengan demikian, video azan Ganjar di stasiun televisi dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.