Monitorday.com – Sidang Umum ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), yang berlangsung di Paris, Perancis, menandai momen bersejarah dengan menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang sah untuk digunakan dalam sidang-sidang umum lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menggambarkan pengakuan ini sebagai sebuah kebanggaan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia.
Badan khusus PBB yang fokus pada pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini, melalui sebuah resolusi berjudul ”Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”, telah secara aklamasi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang sah dalam sidang umum mereka.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial resminya pada Selasa (21/11/2023).
Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, bersanding dengan enam bahasa resmi PBB yang telah dikenal selama ini, seperti bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia, serta tiga bahasa negara anggota UNESCO, yaitu bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa keputusan ini memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam sidang-sidang UNESCO. Hal ini juga memungkinkan dokumen-dokumen penting dalam Sidang Umum UNESCO untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Pengakuan ini tidak hanya menjadi pencapaian yang membanggakan bagi Indonesia, tetapi juga menjadi langkah yang menunjukkan keberagaman bahasa dan kekayaan budaya yang diakui secara internasional, serta membuka jalan bagi partisipasi yang lebih aktif dan kontribusi yang lebih besar dari Indonesia dalam lingkup global.