Monitorday.com – Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituding mempermainkan agama Islam setelah menjadi mualaf, hingga memicu polemik di ruang publik. Isu tersebut semakin ramai setelah muncul kabar bahwa status mualafnya dicabut.
Namun, hal itu diluruskan oleh Hanny Kristianto selaku Pengurus Mualaf Centre Indonesia. Ia menegaskan bahwa yang dicabut bukanlah status keislaman Richard Lee, melainkan hanya sertifikat mualafnya.
“Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny, di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Hanny, keputusan mencabut sertifikat tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai dokumen itu berpotensi digunakan dalam polemik hukum yang sedang berkembang, terutama setelah pihak kuasa hukum Richard menyebut memiliki bukti terkait waktu masuk Islam.
“Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, ‘Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.’ Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan,” ujarnya.
Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf sejatinya adalah dokumen administratif yang memiliki fungsi penting, terutama untuk perubahan data agama di KTP. Dokumen ini juga berkaitan dengan hak-hak keagamaan seseorang.
“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam,” bebernya.
Ia menilai penggunaan sertifikat dalam konteks sengketa hukum telah melenceng dari tujuan awalnya.
“Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan,” lanjutnya.
Keputusan pencabutan juga diambil untuk menghindari keterlibatan pihaknya dalam konflik yang berlarut-larut.
“Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, ‘Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'” ungkapnya.
Hanny juga menyoroti bahwa secara administratif, data kependudukan Richard Lee belum sepenuhnya diperbarui.
“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa isu mualaf digunakan untuk menarik simpati publik, Hanny memilih tidak berspekulasi. Ia menilai hal tersebut menjadi urusan pribadi antara individu dengan Tuhan.
“Dakwah itu bahasa, bahasa itu rasa. Dari bahasa seseorang, orang bisa merasakan ini tujuannya ke mana. Kalau dia untuk menarik agama, itu hanya dia dan Allah yang tahu. Tapi kalau misalkan dia sudah begitu lama masuk Islam dan tidak menjalankan yang menjadi kewajiban, ya itu patut dipertanyakan. Saya sendiri adalah saksi, saya yang nganterin dia,” ujarnya.
Sebelumnya, sosok Doktif turut menuding Richard Lee mempermainkan agama Islam, yang semakin memanaskan perdebatan di publik. Diketahui, Richard Lee memeluk Islam pada 6 Maret 2025 dengan bimbingan Derry Sulaiman dan Felix Siauw.
Polemik ini pun menjadi perhatian luas, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut sensitivitas isu agama di ruang publik.