News
Sehatkan Performa Perusahaan Pelat Merah, Erick Thohir: 7 BUMN ini di Tutup
Published
11 months agoon
By
N Diana SariMonitorday.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membubarkan 7 perusahaan pelat merah di 2023. Ia melaksanakan titah Presiden Joko Widodo untuk melikuidasi sejumlah BUMN.
Rencana pembubaran 7 BUMN itu mulanya diumumkan Erick pada 2021 lalu. Ia menyebut alasannya adalah perusahaan negara tersebut sudah lama tidak beroperasi, meski masih mempekerjakan karyawan.
“Sekarang yang perlu ditutup 7 (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi. Zalim kalau jadi pemimpin tidak memberikan kepastian,” ucap Erick pada September 2021.
Sejak pengumuman tersebut, pembubaran 7 BUMN tersebut dieksekusi pada 2023 ini.
Berikut daftar perusahaan pelat merah yang akhirnya ditutup total:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Pembubaran Merpati Nusantara Airlines dilakukan Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak 2014 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai pelat merah itu.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” tulis pasal 1 beleid tersebut.
Pailitnya Merpati Airlines sebelumnya diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.
2. PT Kertas Leces (Persero)
Kertas Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran Merpati Airlines. Pembubaran tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 pp itu.
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Kepailitan perseroan diputuskan di PN Surabaya pada September 2018 lalu.
Di lain sisi, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.
3. PT Istaka Karya (Persero)
BUMN Konstruksi ini didirikan pada 1979 dengan nama awal Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Sayang, Istaka Karya dibubarkan pada 17 Maret 2023 lalu.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Alasannya, perusahaan pailit berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” jelas pasal 4 beleid tersebut.
Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun. Proses terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Pembubaran ISN berbarengan dengan Istaka Karya. Keputusan ini ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Berdiri pada 1961, ISN diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia dengan fokus produksi pemintalan benang dan pertenunan nasional. Apes, perseroan malah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan suntikan dana Rp26 miliar.
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi, harus diselesaikan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Kertas Kraft Aceh alias KKA sudah eksis sejak 1983 dengan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan pelat merah ini juga menjadi tempat kerja Jokowi kala itu.
Namun, KKA harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Perusahaan ini juga pernah ‘dirawat’ oleh PPA. Negara harus memberikan dana talangan sebesar Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
Lalu, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PANN sebenarnya dibubarkan lebih dahulu dari keenam BUMN di atas. Pada tahun lalu, perusahaan ini hanya menyisakan 7 karyawan, yakni jajaran direksi dan komisaris.
Presiden Jokowi lantas meneken aturan pembubaran PANN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.
“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Mulanya, perusahaan ini didirikan pada 1974 sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Kendati, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan sehingga Menteri BUMN Erick Thohir menilai perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.