Monitorday.com – Partai Nasdem enggan menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar yang menyinggung kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Cak Imin menyatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan menteri komunikasi dan informatika sekaligus mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate itu menyebabkan internet di Indonesia tak merata.
Pernyataan Cak Imin itu seolah menyerang Partai Nasdem yang kini turut mengusung Cak Imin bersama pasangannya Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendi Choirie menilai pernyataan Cak Imin itu tidak perlu ditanggapi lebih jauh.
“Enggak usah ditanggapi (pernyataan Cak Imin),” kata politikus yang akrab disapa Gus Choi itu.
Cak Imin menyinggung kasus korupsi BTS 4G saat berkampanye di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023) lalu.
Cak Imin mengatakan, dampak dari korupsi BTS 4G mengakibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sulit memasarkan produknya lewat internet.
“Kalau enggak ada korupsi, dalam waktu singkat internet akan merata di seluruh Indonesia,” ujar Cak Imin.
Atas peristiwa ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ingin memperbaiki kualitas internet di Indonesia yang saat ini belum bisa diakses secara merata.
Selain itu, dia berjanji akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia untuk kepentingan penjualan produk UMKM. “Kita akan berdayakan pemberian kekuatan internet kita,” kata Cak Imin.
“Misalnya Malaysia, Singapura itu kecepatannya bisa 250 megabite per secon (mbps). Malaysia kalau enggak salah 150, Indonesia baru 70 sekian, 35 atau 20 sekian saya lupa” ucapnya.
Kecepatan minimal internet di Indonesia tersebut akan ditingkatkan hingga minimal 100 mbps.
“Kita akan rombak internet kita kecepatan minimalnya 100 mbps untuk merata di seluruh Indonesia di 100 persen desa-desa,” tuturnya.
“Ini supaya apa? supaya (UMKM) kita-kita masuk cepat di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.
Kasus BTS 4G
Kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti di Kemenkominfo ditangani Kejaksaan Agung.
Kejagung menilai proyek pembangunan BTS 4G dan infrastrukturnya itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk Johnny G Plate, yang saat itu menjabat Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny, tersangka lain dalam kasus ini diantaranya eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.