Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan penjelasan mengenai permasalahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
JK merasa penting untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perdebatan mengenai tanah HGU seluas 320 ribu hektar tersebut.
JK mengungkapkan bahwa tanah tersebut awalnya dikelola oleh pengusaha Bob Hasan melalui PT Kiani Kertas di Kalimantan, namun usaha ini mengalami masalah kredit dan akan dilelang oleh Bank Mandiri.
JK menceritakan bahwa Prabowo mendatanginya beberapa hari setelah dia menjabat sebagai wakil presiden, meminta dukungan terkait hak atas tanah yang sebelumnya dikelola oleh PT Kiani Kertas.
Sebagai wakil presiden, JK berusaha mencari solusi dengan menghubungi Direktur Utama Bank Mandiri, Agus Martowardojo. Bank Mandiri menetapkan syarat kepada Prabowo untuk membeli PT Kiani Kertas secara tunai, bukan melalui restrukturisasi. Pada saat itu,
JK menawarkan dukungannya kepada Prabowo sebagai bentuk support terhadap pengusaha dalam negeri, mengingat ada tawaran dari pengusaha Singapura yang bersedia membeli PT Kiani Kertas dengan nilai yang sama secara tunai.
“Saat itu, saya menyarankan agar tidak menjualnya ke Singapura, lebih baik dibeli oleh pengusaha nasional daripada asing. Saya selalu memegang prinsip tersebut,” ujar JK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).