Connect with us

Monitor

Mahkamah Internasional: Israel Tolak Tuduhan Genosida Terhadap Warga Palestina

Deni Irawan

Published

on

Israel menolak tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan pada sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024).

Perwakilan Israel meminta para hakim menolak permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan mereka, dengan alasan akan membuat negara zionis ini tidak berdaya menghadapi ancaman teror.

Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember lalu, pada Kamis (11/1/2024), meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat dengan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan ke Gaza. Dikatakan bahwa serangan udara dan darat Israel telah menewaskan lebih dari 23.000 orang Palestina, dinilai bertujuan untuk menimbulkan kehancuran bagi penduduk di Gaza.

Penafsiran Afrika Selatan atas peristiwa tersebut sangat terdistorsi, kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker, di pengadilan. “Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” ujarnya.

Israel melancarkan serangan ke Gaza setelah terjadi penyerbuan ke wilayah selatan negara itu pada 7 Oktober 2023 oleh milisi Hamas. Pejabat Israel mengatakan 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera di Gaza.

“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata Becker.

Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina, untuk memastikan bahwa mereka tidak berhasil, kata Becker.

Para pendukung Palestina yang hadir menyaksikan di layar raksasa di depan gedung Mahkamah Internasional meneriakkan kata pembohong saat Becker berbicara.

“Pemohon berupaya menggagalkan hak yang melekat pada Israel untuk mempertahankan diri dan membuat Israel tidak berdaya. Permohonan dan permintaan (oleh Afrika Selatan) harus ditolak,” kata Becker.

Keputusan Pengadilan Internasional (ICJ) bersifat final dan tanpa banding.

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama”.

Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya, hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza telah diusir dari rumah mereka dan menyebabkan bencana kemanusiaan.

Pengadilan Internasional diperkirakan mengambil keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini, tetapi tidak akan memutuskan pada saat itu mengenai tuduhan genosida, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Pariwisata3 mins ago

InJourney Group Gercep, Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumber. Apa Saja Rinciannya?

Pariwisata23 mins ago

De Javu, Menko Luhut Bakal Kembali Temui Elon Musk. Bahas Apa?

Monitor26 mins ago

OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?

Monitor42 mins ago

Cek Kekayaan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari 2019 hingga 2023

Pariwisata1 hour ago

3 Daya Tarik Anjungan Sarinah yang Gak Banyak Orang Tahu

Telekomunikasi2 hours ago

TelkomGroup Siap Mendukung World Water Forum 2024 di Bali

Monitor2 hours ago

RUU Penyiaran Jadi Polemik, Menkominfo Tak Ingin Ada ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Review3 hours ago

Upaya PPA dalam Mengembalikan Kejayaan BUMN

Ruang Sujud3 hours ago

Kocak! Belasan Tentara Israel Masuk Rumah Sakit Gara-gara Hewan Ini

Asuransi4 hours ago

Demi Optimalisasi Bisnis, Jamkrindo Teken Kolaborasi dengan Kantor Berita Antara

Monitor4 hours ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor5 hours ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor5 hours ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Pariwisata6 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II

Telekomunikasi6 hours ago

Penyelesaian Konflik KBN-KTU Dorong Kepercayaan Investor

Telekomunikasi7 hours ago

Telkom Bangun Kabel Laut Dorong Pertumbuhan Digital di Asia Pasifik

Sportechment7 hours ago

STY Umumkan 22 Pemain Jelang Indonesia vs Irak, Netizen Auto Riuh

Sportechment7 hours ago

Kisah Hidup Selebgram Laura Anna Bakal Difilmkan, Kapan Tayangnya?

Infrastruktur8 hours ago

Peduli Korban Banjir di Sumbar, Hutama Karya Grup Gercep Beri Bantuan Ini

Sportechment8 hours ago

Catat! Jadwal Mike Tyson vs YouTuber Jake Paul di Duel Tinju Profesional