Connect with us

News

Mahkamah Internasional: Israel Tolak Tuduhan Genosida Terhadap Warga Palestina

Deni Irawan

Published

on

Israel menolak tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan pada sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024).

Perwakilan Israel meminta para hakim menolak permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan serangan mereka, dengan alasan akan membuat negara zionis ini tidak berdaya menghadapi ancaman teror.

Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember lalu, pada Kamis (11/1/2024), meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat dengan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan ke Gaza. Dikatakan bahwa serangan udara dan darat Israel telah menewaskan lebih dari 23.000 orang Palestina, dinilai bertujuan untuk menimbulkan kehancuran bagi penduduk di Gaza.

Penafsiran Afrika Selatan atas peristiwa tersebut sangat terdistorsi, kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker, di pengadilan. “Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” ujarnya.

Israel melancarkan serangan ke Gaza setelah terjadi penyerbuan ke wilayah selatan negara itu pada 7 Oktober 2023 oleh milisi Hamas. Pejabat Israel mengatakan 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera di Gaza.

“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata Becker.

Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina, untuk memastikan bahwa mereka tidak berhasil, kata Becker.

Para pendukung Palestina yang hadir menyaksikan di layar raksasa di depan gedung Mahkamah Internasional meneriakkan kata pembohong saat Becker berbicara.

“Pemohon berupaya menggagalkan hak yang melekat pada Israel untuk mempertahankan diri dan membuat Israel tidak berdaya. Permohonan dan permintaan (oleh Afrika Selatan) harus ditolak,” kata Becker.

Keputusan Pengadilan Internasional (ICJ) bersifat final dan tanpa banding.

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama”.

Sejak pasukan Israel melancarkan serangannya, hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza telah diusir dari rumah mereka dan menyebabkan bencana kemanusiaan.

Pengadilan Internasional diperkirakan mengambil keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini, tetapi tidak akan memutuskan pada saat itu mengenai tuduhan genosida, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *