News
Mantan Bos Pertamina Akhirnya Berseragam Oranye
Published
1 year agoon
By
Natsir AmirMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Dulu Karen pernah terjerat kasus dugaan korupsi Rp 568 M, namun dilepaskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Karen Agustiawan pernah didakwa ikut melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG). Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, sejak Kamis (31/1/2019). Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.
Karen saat itu didakwa melawan hukum dalam investasi Pertamina. Jaksa menilai perbuatan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara.
Karen Agustian saat itu didakwa bersama sama eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
“Dalam participating interest (PI) di Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, menurut jaksa, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi sejak 20 Agustus 2010.
“Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina,” papar jaksa
Karen saat itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sidang pun terus berjalan.
Majelis hakim pada PN Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Karen. Karen pun mengajukan banding, namun kandas.
Perlawanan Karen terus berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2020, MA melepaskan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi Blok BMG yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata jubir MA saat itu, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (9/3/2020).
MA mengatakan majelis hakim agung menilai apa yang dilakukan Karen adalah murni keputusan bisnis. Sehingga, menurut hakim, perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi.
“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.