Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa masih ada pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral, khususnya menjelang tahun politik. Hal ini menjadi respons terhadap isu pemakzulan presiden yang muncul belakangan ini.
“Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari Dwipayana.
Ari menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau memiliki “mimpi-mimpi politik” adalah hal yang sah-sah saja. Namun, terkait pemakzulan presiden, mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan koridor yang jelas, yaitu melalui lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat.
“Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” tegasnya.
Ari Dwipayana juga menekankan bahwa tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan menangani kasus pelanggaran pemilu.
Dalam konteks dinamika politik menjelang Pemilu 2024, Ari menekankan bahwa Presiden Joko Widodo terus bekerja untuk memimpin pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Dukungan tinggi dari rakyat menjadi pendorong bagi pemerintah untuk menyelesaikan program-program prioritas agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan, dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei lembaga kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen,” ungkapnya.