Platform media sosial X telah menghapus konten-konten iklan judi online yang sempat membuat resah masyarakat Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.
“Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X),” ujar Semuel saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Menurut Semuel, para pelaku iklan judi online di X awalnya menyamar sebagai pemasar konten lain yang tidak berhubungan dengan judi online. Mereka menggunakan akun-akun premium berbayar dengan centang biru untuk menarik perhatian pengguna.
Namun, setelah mendapat laporan dari warganet yang curiga dengan akun-akun tersebut, Kemenkominfo langsung memberikan peringatan keras kepada platform X. Kemenkominfo juga menginstruksikan X Corp, perusahaan yang mengelola platform X, untuk segera memberantas iklan judi online di layanannya.
“Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024 yang dikirim pada Selasa (9/1/2024). Dalam surat itu, Menkominfo menegaskan bahwa seluruh pihak yang memuat iklan maupun konten judi online akan mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah.
Semuel menambahkan bahwa pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat dan produktif. Ia mengapresiasi pengguna platform media sosial yang aktif melapor jika menemukan konten yang bermasalah.
“(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mereduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),” tutur Semuel.