Empat orang calo aparatur sipil negara (ASN) berhasil menipu ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,4 miliar di Jawa Timur. Mereka mengaku bisa meloloskan korban menjadi ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan cara membayar sejumlah uang.
Keempat calo tersebut adalah YH (51), FS (61), M (52), dan N (61). Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Ridwan pada Maret 2023.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kasus ini terjadi dalam tiga gelombang penipuan yang dilakukan oleh para calo.
“Gelombang pertama, ada 20 korban yang gagal seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Lalu, tersangka YH yang kenal dengan korban menawarkan untuk meloloskan mereka melalui formasi susulan,” kata Pitter dalam siaran pers di Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Para korban tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp1,384 miliar kepada tersangka YH. Namun, mereka tidak kunjung mendapatkan kabar tentang kelulusan mereka.
“Kemudian, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan N yang mengaku punya akses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan bisa memasukkan korban menjadi ASN di pusat atau daerah,” ujar Pitter.
Pada gelombang kedua, para korban kembali memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan 62 orang menjadi ASN di berbagai instansi pemerintahan. Namun, mereka juga tidak mendapatkan informasi apapun tentang status mereka.
“Selanjutnya, tersangka FS dan N membuat NIK palsu atas nama dua orang untuk meyakinkan korban bahwa mereka sudah terdaftar di pusat. Korban percaya dan tidak mengejar tersangka,” ucap Pitter.
Pada gelombang ketiga, para tersangka mengenalkan tersangka M yang mengklaim bisa meloloskan korban menjadi ASN di Kemenag. Para korban kembali tertipu dan memberikan uang sebesar Rp4,1 miliar kepada tersangka M untuk meloloskan 21 orang menjadi ASN di kementerian tersebut.
“Jadi, total uang yang diterima oleh empat tersangka dari ratusan korban adalah Rp7,4 miliar. Tidak ada satupun korban yang menjadi ASN,” tegas Pitter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.