Connect with us

News

Empat Calo ASN Tipu Ratusan Korban Rp7,4 Miliar di Jatim

Published

on

Empat orang calo aparatur sipil negara (ASN) berhasil menipu ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,4 miliar di Jawa Timur. Mereka mengaku bisa meloloskan korban menjadi ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan cara membayar sejumlah uang.

Keempat calo tersebut adalah YH (51), FS (61), M (52), dan N (61). Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Ridwan pada Maret 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kasus ini terjadi dalam tiga gelombang penipuan yang dilakukan oleh para calo.

“Gelombang pertama, ada 20 korban yang gagal seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Lalu, tersangka YH yang kenal dengan korban menawarkan untuk meloloskan mereka melalui formasi susulan,” kata Pitter dalam siaran pers di Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Para korban tertarik dengan tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp1,384 miliar kepada tersangka YH. Namun, mereka tidak kunjung mendapatkan kabar tentang kelulusan mereka.

“Kemudian, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan N yang mengaku punya akses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan bisa memasukkan korban menjadi ASN di pusat atau daerah,” ujar Pitter.

Pada gelombang kedua, para korban kembali memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan 62 orang menjadi ASN di berbagai instansi pemerintahan. Namun, mereka juga tidak mendapatkan informasi apapun tentang status mereka.

“Selanjutnya, tersangka FS dan N membuat NIK palsu atas nama dua orang untuk meyakinkan korban bahwa mereka sudah terdaftar di pusat. Korban percaya dan tidak mengejar tersangka,” ucap Pitter.

Pada gelombang ketiga, para tersangka mengenalkan tersangka M yang mengklaim bisa meloloskan korban menjadi ASN di Kemenag. Para korban kembali tertipu dan memberikan uang sebesar Rp4,1 miliar kepada tersangka M untuk meloloskan 21 orang menjadi ASN di kementerian tersebut.

“Jadi, total uang yang diterima oleh empat tersangka dari ratusan korban adalah Rp7,4 miliar. Tidak ada satupun korban yang menjadi ASN,” tegas Pitter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment2 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud2 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News2 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik5 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud5 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News6 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik6 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News14 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment15 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III