Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmennya untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang beroperasi secara melanggar aturan dan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024), Gibran menyatakan solusi sederhana dari pasangan Prabowo-Gibran terkait perusahaan tambang yang bermasalah, yakni dengan mencabut IUP mereka secara tegas.
Menurut Gibran, langkah ini didasarkan pada Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945, serta sila keempat dan kelima Pancasila. Dalam landasan hukum tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Gibran.
Gibran juga menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. Tujuannya adalah mendorong perusahaan besar untuk bekerja sama dengan pengusaha dan UMKM lokal, sehingga mereka tidak hanya beroperasi secara mandiri, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal.
“Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal, dan UMKM setempat,” jelasnya.