Connect with us

News

Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka ikut dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini diungkapkan Jokowi sebagai respons terhadap sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Menurut Jokowi, jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye dianggap sebagai hak demokrasi dan politik yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Pentingnya, menurut Jokowi, adalah agar presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.

Jokowi mengingatkan bahwa hak demokrasi ini tetap memiliki aturan yang harus diikuti. Paling utama, presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Meskipun mengizinkan pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye, Jokowi menekankan perlunya patuh pada aturan.

“Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Terkait apakah dia akan berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya memberikan jawaban normatif dengan menyatakan, “Ya, nanti dilihat.”

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment3 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News4 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment5 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment5 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment6 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment7 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima