Connect with us

Monitor

Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka ikut dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini diungkapkan Jokowi sebagai respons terhadap sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Menurut Jokowi, jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, kampanye dianggap sebagai hak demokrasi dan politik yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Pentingnya, menurut Jokowi, adalah agar presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.

Jokowi mengingatkan bahwa hak demokrasi ini tetap memiliki aturan yang harus diikuti. Paling utama, presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Meskipun mengizinkan pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye, Jokowi menekankan perlunya patuh pada aturan.

“Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Terkait apakah dia akan berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya memberikan jawaban normatif dengan menyatakan, “Ya, nanti dilihat.”

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *