Pemerintah Indonesia hari ini mengumumkan penetapan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) untuk jasa kesenian dan hiburan, dengan maksimal 10%. Keputusan ini mencerminkan kesadaran pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan keadilan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dalam konferensi pers, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan hasil pertimbangan yang cermat, memperhatikan masukan dari berbagai pihak serta praktik pemungutan di lapangan. Penetapan tarif maksimum sebesar 10% diharapkan dapat memberikan keseimbangan yang tepat antara meningkatkan pendapatan negara dan memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Lydia menekankan bahwa PBJT atas jasa kesenian dan hiburan adalah bagian dari pajak daerah yang telah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dia juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya memastikan keadilan melalui optimalisasi pendapatan negara, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang memerlukan dukungan lebih kuat.
Ketentuan pengecualian untuk promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran juga dianggap sebagai langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pelestarian budaya. Dengan langkah ini, diharapkan sektor kesenian dan hiburan dapat tetap berkembang sambil mendukung pemerataan manfaat di kalangan masyarakat.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu, dan diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan hiburan di Indonesia.