News
Namanya Dicatut ke Tim Ganjar-Mahfud, GAMKI Klarifikasi Tak Terlibat Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Published
10 months agoon
Monitorday.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan bahwa mereka tidak pernah melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas dalam Pemilu 2024.
DPP GAMKI mengklaim bahwa oknum di internalnya mendukung paslon dengan mencatut nama GAMKI, yakni Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas GAMKI GAMA), lalu membuat laporan terkait Presiden Jokowi ke Bawaslu.
“Kami hari ini sudah ke Kantor Bawaslu, dan kami sudah memberikan surat klarifikasi terkait laporan oknum yang memakai nama Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud atau Jarnas GAMKI GAMA,” kata Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM Frandy Nababan, dalam keterangan persnya, Senin (29/1).
Frandy menuturkan dalam surat klarifikasi GAMKI, mereka meminta Bawaslu tidak memproses laporan Jarnas GAMKI GAMA terkait Presiden Jokowi. Frandy menyebut laporan itu tak memiliki legal standing, karena pelapornya mencatut nama organisasi.
“Walaupun para oknum tersebut memakai kata Jarnas, tapi mereka tidak berhak mewakili organisasi, karena ada nama dan logo GAMKI yang mereka gunakan. Di mana mereka tidak mendapat izin ataupun penugasan dari DPP GAMKI,” ucap Frandy.
Frandy pun menekankan ulang, DPP GAMKI tidak pernah melakukan deklarasi secara organisasi untuk mendukung paslon tertentu, ataupun membuat surat edaran yang mengarahkan pengurus DPD, DPC, dan anggota untuk memilih paslon tertentu. Frandy menyebut DPP GAMKI memberi kebebasan anggotanya untuk memilih paslon presiden dan wapres di Pemilu 2024 sesuai pilihan masing-masing.
“Sekitar tiga sampai lima orang adalah pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, dan beberapa orang lainnya adalah mantan pengurus dan senior yang sudah belasan tahun lalu menjadi pengurus di GAMKI. Hanya beberapa orang, tapi mereka dengan sesukanya memakai nama GAMKI. Tindakan ini akan kami berikan sanksi tegas,” tutur Frandy.
Frandy lalu menyebut DPP GAMKI telah mengambil langkah untuk mengatasi oknum anggotanya denganmembentuk tim kecil. Frandy menambahkan, tim ini akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nama dan logo GAMKI untuk kepentingan deklarasi dukungan ke paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, dan membuat laporan terkait Presiden Jokowi ke Bawaslu.
“Kami akan tindak tegas, yakni pemberian sanksi kepada oknum-oknum pelaku pencatutan. Kemungkinan pemberhentian sementara, atau yang paling berat adalah pemecatan dari kepengurusan dan keanggotaan GAMKI. Hal ini adalah disiplin organisasi yang harus kami tegakkan,” tegas Frandy.
Frandy menekankan bahwa pelaporan yang dibuat Jarnas GAMKI GAMA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin DPP GAMKI. Frandy menerangkan meski pelapor adalah anggota organisasinya, namun tidak ada hak untuk bertindak atas nama organisasi dan menggunakan logo organisasi.
“Walaupun para oknum tersebut memakai kata Jarnas, tapi mereka tidak berhak mewakili organisasi, karena ada nama dan logo GAMKI yang mereka gunakan. Di mana mereka tidak mendapat izin ataupun penugasan dari DPP GAMKI,” ucap Frandy.
Frandy pun menuturkan GAMKI sebelumnya oknum di internalnya juga melakukan deklarasi dukungan terhadap paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. Frandy menegaskan kembali GAMKI bersikap netral di Pemilu 2024. Frandy menambahkan, berdasarkan penelusuran sementara yang dilakukan oleh pihaknya, oknum-oknum pelaku pencatutan tersebut hanya segelintir orang.
“Sekitar tiga sampai lima orang adalah pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, dan beberapa orang lainnya adalah mantan pengurus dan senior yang sudah belasan tahun lalu menjadi pengurus di GAMKI. Hanya beberapa orang, tapi mereka dengan sesukanya memakai nama GAMKI. Tindakan ini akan kami berikan sanksi tegas,” tutur Frandy.
Frandy menyebut DPP GAMKI telah mengambil langkah untuk mengatasi oknum anggotanya denganmembentuk tim kecil. Frandy menambahkan, tim ini akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nama dan logo GAMKI untuk kepentingan deklarasi dukungan ke paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, dan membuat laporan terkait Presiden Jokowi ke Bawaslu.
“Kami akan tindak tegas, yakni pemberian sanksi kepada oknum-oknum pelaku pencatutan. Kemungkinan pemberhentian sementara, atau yang paling berat adalah pemecatan dari kepengurusan,” tegasnya.