Monitorday.com – Afrika Selatan, sebagai anggota BRICS, mengeluarkan seruan agar seluruh negara di dunia dilarang mengirim bantuan militer ke Israel. Seruan ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu yang memerintahkan Israel untuk mencegah genosida warga Palestina di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, menyatakan bahwa semua negara harus menahan diri dari mendukung militer Israel, mengingat bahwa dukungan militer dapat menjadi bagian dari tindakan genosida.
“Temuan ini, menurut kami, memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza,” ujar Pandor kepada wartawan di Pretoria.
Keputusan ICJ pada 26 Januari lalu memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap genosida di wilayah Palestina. Tel Aviv juga diminta menghukum anggota militer dan pejabat pemerintah yang terlibat dalam tindakan genosida.
Meskipun ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza, Pandor menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi hukum internasional. Namun, dia menekankan perlunya peran lebih besar dari PBB untuk menegakkan keputusan ICJ daripada sekadar mengamati dan mendokumentasikan kekejaman internasional.
Sejak invasi brutal Israel dimulai pada 7 Oktober 2023, hampir 27.000 orang, terutama warga sipil, tewas di Gaza. Meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menolak temuan ICJ, menyebutnya “keterlaluan”, Afrika Selatan mendorong pelarangan bantuan militer ke negara tersebut.