Connect with us

Monitor

Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce

Ghozi Budi

Published

on

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyerukan agar platform TikTok memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

Teten menegaskan bahwa TikTok Shop yang dimiliki oleh platform tersebut masih melanggar aturan karena tidak memisahkan aplikasi media sosial dengan e-commerce.

“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, seperti yang dilaporkan dalam keterangan resmi.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.

Ia juga meminta agar layanan TikTok Shop beroperasi secara terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.

Pemerintah, lanjut Teten, tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dan Tokopedia, namun permasalahan timbul saat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” tambah Teten.

Teten juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Namun, menurutnya, aturan tersebut masih perlu disempurnakan.

“Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan, sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi,” kata Teten.

Dia juga menyoroti perlunya mengatur predatory pricing dalam aturan tersebut, dengan mengacu pada pengalaman China yang melarang penjualan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Kita ingin konsistensi dan komitmen dalam menjalankan fungsi masing-masing, baik sebagai media sosial maupun e-commerce,” ujarnya.

Fanshurullah juga menekankan pentingnya konsistensi dari TikTok dalam melaksanakan fungsi sebagai media sosial.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud11 mins ago

Sikapi Polemik Hukum Musik, PP. Muhammadiyah Ingatkan Soal Proxy War

Monitor59 mins ago

Bantuan untuk Palestina Diblokade Israel, Apa Langkah Indonesia?

Asuransi1 hour ago

IFG Life Gandeng Banyak Perusahaan Pelat Merah, Mau Ngejar Apa?

Migas1 hour ago

Pertamina Hulu Rokan Penghasil Migas Terbesar di Indonesia, Segini Produksinya Perhari

Monitor2 hours ago

Indonesia Jadi Negara dengan Kampus Terbanyak, di Posisi Berapa?

Monitor2 hours ago

Salah Besar Pendidikan Tinggi Disebut Kebutuhan Tersier, Ini Catatan JPPI

Pariwisata2 hours ago

InJourney Group Gercep, Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumbar. Apa Saja Rinciannya?

Pariwisata2 hours ago

De Javu, Menko Luhut Bakal Kembali Temui Elon Musk. Bahas Apa?

Monitor3 hours ago

OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?

Monitor3 hours ago

Cek Kekayaan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari 2019 hingga 2023

Pariwisata4 hours ago

3 Daya Tarik Anjungan Sarinah yang Gak Banyak Orang Tahu

Telekomunikasi4 hours ago

TelkomGroup Siap Mendukung World Water Forum 2024 di Bali

Monitor5 hours ago

RUU Penyiaran Jadi Polemik, Menkominfo Tak Ingin Ada ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Review5 hours ago

Upaya PPA dalam Mengembalikan Kejayaan BUMN

Ruang Sujud5 hours ago

Kocak! Belasan Tentara Israel Masuk Rumah Sakit Gara-gara Hewan Ini

Asuransi6 hours ago

Demi Optimalisasi Bisnis, Jamkrindo Teken Kolaborasi dengan Kantor Berita Antara

Monitor6 hours ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor7 hours ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor7 hours ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Pariwisata8 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II