Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan kebijakan ekonomi biru untuk mendukung visi Indonesia Emas tahun 2045. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa evaluasi terhadap 250 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan KKP dilakukan dalam Forum Hukum di Surabaya.
Lima kebijakan ekonomi biru yang menjadi fokus evaluasi mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan. Pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta upaya pembersihan sampah plastik di laut, juga menjadi poin kritis dalam evaluasi.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa forum melibatkan berbagai pakar, termasuk ahli hukum, yang akan mengevaluasi semua payung hukum yang dihasilkan oleh KKP. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi-regulasi yang akan dijalankan ke depan dapat mengimplementasikan lima kebijakan ekonomi biru tersebut.
“Dengan melibatkan para ahli, kita akan menilai sejauh mana keseluruhan regulasi yang ada telah memadai. Jika ada kekurangan, kita akan mempersiapkannya untuk turun ke masyarakat dengan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Ia menegaskan bahwa pembenahan kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 harus didukung oleh payung hukum yang tepat, mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan konstitusi hijau dan biru.
Selain membuka Forum Hukum, kunjungan Menteri Sakti Wahyu Trenggono di Surabaya hari ini juga mencakup Rapat Kerja Teknis untuk melatih masyarakat pesisir agar siap memasuki dunia industri. Ini merupakan langkah penting dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.